ASPEK PPN
Uraian
|
UU 18/2000 jo. PP
144/2000
|
UU 42/2009 jo SE-121/PJ/2010
|
Non JKP (Pasal 4A)
|
Jasa di bidang perbankan
|
Jasa tertentu dalam kelompok jasa keuangan
|
Rincian/Penjelasan
|
Jasa perbankan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 7/1992 stdd UU
10/1998, kecuali (negative
list) |
a. jasa menghimpun dana dari
masyarakat berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; |
Uraian
|
UU 18/2000 jo. PP 144/2000
|
Pasal 4A huruf d UU 42/2009 jo SE-121/PJ/2010
|
|
a. Jasa penyediaan tempat untuk
menyimpan barang dan surat berharga;
|
b. jasa menempatkan dana,
meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan
surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel untuk, cek, atau sarana
lainnya;
|
|
b. Jasa penitipan untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak/perjanjian;
|
c. jasa pembiayaan, termasuk
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
|
|
|
- Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
|
|
c. Anjak piutang.
|
- Anjak Piutang
|
|
|
- Usaha Kartu Kredit
|
|
|
- Pembiayaan Konsumen
|
|
|
d. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai
syariah dan fidusia; dan
|
|
|
e. jasa penjaminan (dibidang
keuangan)
|
|
||
Alasan Perubahan
|
Untuk memberikan perlakuan yang
sama, jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun, baik oleh bank, lembaga
keuangan bukan bank (LKBB) maupun oleh pengusaha yang bukan bank dan LKBB,
ditetapkan sebagai bukan Jasa Kena Pajak sehingga atas penyerahannya tidak
dikenai PPN.
|
Dalam UU PPN baru tidak terdapat
pendelegasian mengenai BKP dan JKP ke peraturan dibawahnya. Namun agar dapat
terciptanya suatu kesamaan pemahaman tentang BKP dan JKP, DJP menerbitkan
SE-121/PJ/2010 yang mengatur hal tersebut. SE tersebut diterbitkan sebenarnya
dalam masa transisi sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah
(PP).
h. Kegiatan Usaha Perbankan
Usaha bank umum dalam UU Perbankan:
(1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu;
(2) memberikan kredit;
(3) menerbitkan surat pengakuan utang;
(4) membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun
untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
·
surat-surat
wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak
lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
·
surat pengakuan utang dan kertas
dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat dimaksud;
·
kertas
perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
·
Sertifikat
Bank Indonesia (SBI);
·
obligasi;
·
surat dagang
berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
·
instrumen surat
berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
(5)
menghimpun
uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
(6)
menempatkan dana pada, meminjam
dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan
surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
lainnya;
(7)
menerima pembayaran dari tagihan
atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga;
(8)
menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
(9)
melakukan
kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
(10) melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah
lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
(11) melakukan kegiatan anjak piutang, usaha
kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
(12) menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
(13) melakukan kegiatan lain yang lazim
dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i. Pengelompokan Kegiatan Usaha Perbankan (Bank Umum)
(1)
kegiatan usaha
yang merupakan penyerahan jasa keuangan 4 tidak kena PPN
(2)
kegiatan usaha yang bukan merupakan penyerahan jasa keuangan 4 kena PPN 4 bank ybs wajib PKP
(kecuali merupakan Pengusaha Kecil)
(3)
kegiatan usaha
yang bukan merupakan penyerahan jasa.
J. Karakteristik kegiatan usaha bank umum yang tidak dikenai PPN:
(1) Penyerahan jasa keuangan berupa jasa pembiayaan yang
mendapatkan imbalan berupa bunga; atau
(2) Penyerahan jasa keuangan yang dilakukan
secara langsung dari bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan yang
dilakukan adalah bukan jasa pembiayaan. (Treatment atas Bank Perkreditan Rakyat sama dengan
treatment atas bank umum.) = MUTATIS MUTANDIS.
k. Contoh Kegiatan/Produk yang Tidak Kena PPN
No
|
Kegiatan Usaha Perbankan
|
Contoh produk/ jasa/pendapatan perbankan
|
|||||
a.
|
menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
|
|
No
|
Kegiatan Usaha Perbankan
|
Contoh produk/ jasa/pendapatan perbankan
|
|
|
5.
Pendapatan yang diterima dari administrasi
rekening tabungan/giro dari nasabah.
6. Pendapatan yang diterima dari administrasi
penarikan dan penyetoran uang tunai melalui
teller.
7.
Pendapatan
dari penjemputan setoran dan
pengantaran simpanan nasabah (pick-up)
8. Pendapatan dari nasabah
sehubungan dengan
penggunaan pembayaran secara elektronik.
9. Pendapatan sehubungan dengan pengambilan
dana atau penggunaan kartu kredit oleh nasabah bank lain melalui jaringan bank (EDC dan ATM), misal ATM Bersama.
10.
Pendapatan yang diterima dari administrasi
kiriman uang.
11. Pendapatan dari pengecekan saldo oleh nasabah melalui
bank lain.
|
b.
|
memberikan kredit
|
1. Pendapatan berupa bunga yang diterima
sehubungan dengan pemberian lini kredit ke
nasabah.
2. Pendapatan berupa bunga yang diterima
berkaitan dengan pinjaman sindikasi.
3. Pendapatan yang diterima atas biaya tahunan
berkaitan dengan pemberian kredit kepada
nasabah.
4. Pendapatan yang diterima sehubungan dengan
pelunasan yang dipercepat atas kredit yang
diberikan kepada nasabah.
5. Pendapatan berupa penalti atas keterlambatan pembayaran
bunga dan angsuran pinjaman.
|
c.
|
menempatkan dana pada,
meminjam dana dari, atau
meminjamkan dana kepada bank
lain, baik dengan menggunakan
surat, sarana telekomunikasi
maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya |
1. Bunga dan pendapatan fee
terkait.
2. Pendapatan berkaitan dengan kegiatan sebagai bank
korespondensi (VOSTRO Accounts).
|
d.
|
melakukan kegiatan anjak piutang, usaha
kartu kredit
|
1. Bunga dan pendapatan fee
terkait..
2. Pendapatan dari iuran tahunan kartu kredit.
3. Pendapatan yang diterima dari pemegang kartu
kredit sehubungan dengan transaksi cash
advance.
4. Pendapatan berupa bunga penalti yang diterima dari
pemegang kartu kredit karena melebihi limit
|
No
|
Kegiatan Usaha Perbankan
|
Contoh produk/ jasa/pendapatan perbankan
|
|
|
kartu.
5. Pendapatan dari merchant terkait transaksi kartu
kredit (merchant discount rate).
|
e
|
menyediakan pembiayaan dan/atau
melakukan kegiatan lain
berdasarkan prinsip
syariah sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia |
Bunga atau bagi hasil dan pendapatan fee terkait.
|
f
|
menerbitkan surat pengakuan utang
|
Bunga atau bagi hasil dan pendapatan fee terkait
|
g
h
|
menjamin atas risiko sendiri:
1) surat-surat wesel;
2) surat pengakuan utang dan
kertas dagang lainnya;
3) kertas perbendaharaan negara
dan surat jaminan pemerintah;
4) Sertifikat Bank Indonesia;
5) obligasi;
6) surat dagang berjangka waktu s.d. 1 (satu) tahun;
7) Instrumen surat berharga lain
yang berjangka waktu s.d.1
tahun.
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang
tidak
bertentangan dengan UU
Perbankan dan Peraturan
Per-UU
yang berlaku |
Pendapatan yang berhubungan dengan penjaminan
ekspor-impor.
Pendapatan yang berhubungan dengan penjaminan bank
garansi
|
I
I. Contoh Kegiatan/Produk yang Kena / terutang PPN
No
|
Kegiatan Usaha Perbankan
|
Contoh produk/jasa/pendapatan perbankan
|
1.
|
memindahkan uang untuk
kepentingan nasabah
|
1. Pendapatan dari pembayaran gaji karyawan (payroll)
dengan cara pemindahbukuan dari rekening
perusahaan ke rekening tabungan karyawan.
2. Pendapatan dari RIGS (Real Time Gross Settlement).
|
2.
|
melakukan penempatan dana dari
nasabah kepada nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek |
Jasa kustodian.
|
3.
|
menerima pembayaran dari tagihan
atas surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan atau
antarpihak ketiga |
1. Jasa kustodian.
2. Subscription fee dari transaksi reksadana.
3. Switching fee dari transaksi reksadana.
4. Subscription fee dari obligasi primary market.
5.
Redemption fee.
|
4.
|
menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat
berharga |
Pendapatan dari administrasi dan persewaan safe
deposit.
|
5.
|
melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak
|
Pendapatan berupa fee dari jasa wali amanat, security agent.
|
6.
|
membeli dan menjual untuk
kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
1) surat-surat wesel;
2) surat pengakuan utang dan
kertas dagang lainnya
3) kertas perbendaharaan
negara dan surat jaminan
pemerintah;
4) Sertifikat Bank Indonesia;
5) obligasi;
6) surat dagang berjangka waktu s.d. 1 (satu) tahun;
7) Instrumen surat berharga lain
yang berjangka waktu s.d. 1
(satu) tahun. |
1. Pendapatan berupa brokerage fee dari nasabah.
2. Komisi yang diterima untuk pemrosesan transaksi
perdagangan nasabah securities dalam negeri.
Termasuk transaksi yang terkait dengan jasa
penjualan surat berharga (efek, reksadana, obligasi).. |
7.
|
melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang
tidak
bertentangan dengan UU
Perbankan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku |
1. Penghasilan yang diterima sehubungan dengan
transaksi bank draft, traveler check, payment order.
2.
Pendapatan dari telex, swift, SKN (Sentra Kliring
Nasional) yang diterima dari nasabah.
3.
Pendapatan dari Escrow account.
|
No
|
Kegiatan Usaha Perbankan
|
Contoh produk/jasa/pendapatan perbankan
|
|
|
4. Pendapatan fee yang
diterima atas jasa penerimaan
pembayaran pajak (bank persepsi). |
|
|
5. Komisi sehubungan dengan asuransi yang dibayarkan
oleh nasabah karena produk asuransi dibeli oleh
nasabah. |
|
|
6.
Pendapatan yang diterima dari jasa manajemen
skema pensiun. |
|
|
7. Komisi yang diterima dari jasa kustodian ke nasabah
pemegang safekeeping dengan depositories atau
offshore custody centres. |
|
|
8. Komisi yang diterima dari administrasi fund.
|
|
|
9.
Pendapatan yang diterima terkait dengan jasa
penagihan kredit macet. |
|
|
10. Pendapatan yang diterima atas jasa penerimaan
setoran SIM/STNK, Tilang. |
|
|
11. Pendapatan berupa fee yang diterima bank
sehubungan dengan transaksi mata uang asing yang diterima dari nasabah. |
|
|
12. Pendapatan dari sewa gedung.
|
|
|
13.
Pendapatan dr
perusahaan atas pembayaran gaji
karyawan (payroll) dg cara pemindahbukuan
dari
rekening perusahaan tsb ke rekening karyawannya
|
Untuk poin 7, masih terdapat dispute dengan kalangan perbankan,
dimana atas contoh jenis jasa lain menurut kalangan perbankan dimasukan secara
rinci dan jelas ke dalam ketentuan perpajakan sehingga tidak menimbulkan
perbedaan penafsiran atas jenis kegiatan lain.
m. Contoh Kegiatan/Produk yang Bukan Merupakan Penyerahan Jasa
No
|
Contoh produk/contoh jasa/pendapatan perbankan
|
1.
|
Pembelian sebagian atau seluruh
agunana, baik melalui pelelangan maupun maupun
tidak
berdasarkan penyerahan secara
sukarela oleh pemilik agunan atau kuasa untuk menjual di luar lelang dari
pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada
bank. Catatan : masih dispute dengan kalangan perbankan, apakah atas
penjualan AYDA dikenakan PPN pasal 16D. Menurut DJP atas AYDA telah masuk
dalam neraca sehingga apabila dijual telah memenuhi pasal 16D. Menurut
kalangan perbankan atas kegiatan tersebut masih termasuk dalam kegiatan jasa
keungan.
Namun demikian -AYDA sampai saat ini
(sesuai SE-121/P1/2010 ini) dikenakan PPN. Dalam penjelasan Dirjen Pajak
sebelumnya dalam S-04/P1.53/2006, AYDA terutang PPN dalam konteks pasal 4 UU
PPN
|
n. Beberapa Penegasan tentang Perlakuan PPN atas Kegiatan Usaha Perbankan
No
|
Nomor, Tanggal
|
Hal
|
Penegasan
|
1
|
S-141/P1.32/1996
12 Agustus 1996 |
Pengenaan PPN atas Jasa Wali Amanat
|
Jasa wall amanat merupakan JKP yang atas penyerahannya
terutang PPN.
|
2
|
S-
2599/P.1.532/1998
18 November
1998 |
PPN atas Appraisal Fee
|
Jasa penilaian (feasibility study) yang
dilakukan oleh bank termasuk jenis jasa perbankan yang
tidak dikenakan PPN sehingga atasnya tidak terutang PPN.
|
3
|
S-172/P1.532/2002 25 Februari 2002
|
Konfirmasi Ketentuan PPN
atas Jasa ATM Sehubungan dengan Pengisian Pulsa isi
Ulang Kartu Prabayar
Telepon Seluler |
Atas penyerahan jasa ATM yang
disediakan oleh bank kepada pelanggan
untuk mengisi ulang pulsa selularnya
dengan cara elektronis dan sistem
voucherless melalui jaringan ATM bank tersebut yang luas tidak termasuk jasa di bidang perbankan, sehingga fee yang
diterima atas penyerahan jasa ATM
tersebut terutang PPN. |
4
|
S-56/P1.53/2004
4 Februari 2004 |
Jasa Penukaran Uang
Pecahan Kecil
|
Jasa yang dilakukan oleh BPR kepada BI dalam rangka pilot project penukaran uang pecahan kecil tidak termasuk jenis
jasa yang tidak dikenakan PPN,
sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. |
5
|
S-497/13.1.53/2005 3 Juni 2005
|
PPN atas Penyerahan Jasa
Agen Fasilitas, Agen
Jaminan dan Agen Escrow |
Atas penyerahan jasa agen
fasilitas, jasa agen jaminan dan jasa agen escrow yang dilakukan bank terutang PPN.
|
6
|
S-947/P1.53/2005
31 Oktober 2005 |
Perlakuan PPN atas Jasa
Pembacaan Meter dan Jasa Perbankan
|
Jasa penagihan rekening listrik yang
diserahkan oleh bank tidak termasuk dalam pengertian jasa
perbankan yang
tidak dikenakan PPN sehingga atas
penyerahannya terutang PPN. |
No comments:
Post a Comment