Monday, March 21, 2016

ASPEK PPN


ASPEK PPN

Uraian
UU 18/2000 jo. PP 144/2000

UU 42/2009 jo SE-121/PJ/2010
Non JKP (Pasal 4A)
Jasa di bidang perbankan
Jasa tertentu dalam kelompok jasa keuangan
Rincian/Penjelasan
Jasa perbankan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur
dalam UU 7/1992 stdd UU
10/1998,  kecuali (negative
list)
a.    jasa  menghimpun       dana       dari
masyarakat           berupa   giro,
deposito berjangka,              sertifikat
deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;


Uraian
UU 18/2000 jo. PP 144/2000
Pasal 4A huruf d UU 42/2009 jo SE-121/PJ/2010

a. Jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
b. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel untuk, cek, atau sarana lainnya;

b. Jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak/perjanjian;
c. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:


- Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi

c. Anjak piutang.
- Anjak Piutang


- Usaha Kartu Kredit


- Pembiayaan Konsumen


d.     jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan


e.     jasa  penjaminan (dibidang keuangan)

Alasan Perubahan
Untuk memberikan perlakuan yang sama, jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun, baik oleh bank, lembaga keuangan bukan bank (LKBB) maupun oleh pengusaha yang bukan bank dan LKBB, ditetapkan sebagai bukan Jasa Kena Pajak sehingga atas penyerahannya tidak dikenai PPN.

Dalam UU PPN baru tidak terdapat pendelegasian mengenai BKP dan JKP ke peraturan dibawahnya. Namun agar dapat terciptanya suatu kesamaan pemahaman tentang BKP dan JKP, DJP menerbitkan SE-121/PJ/2010 yang mengatur hal tersebut. SE tersebut diterbitkan sebenarnya dalam masa transisi sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah
(PP).
h. Kegiatan Usaha Perbankan
Usaha bank umum dalam UU Perbankan:
(1)    menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
(2)    memberikan kredit;
(3)    menerbitkan surat pengakuan utang;
(4)    membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
·       surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
·       surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
·       kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
·       Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
·       obligasi;
·       surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
·       instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
(5)    menghimpun uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
(6)    menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
(7)    menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga;
(8)    menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
(9)    melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
(10)  melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
(11)  melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
(12)  menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
(13)  melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i. Pengelompokan Kegiatan Usaha Perbankan (Bank Umum)
(1)    kegiatan usaha yang merupakan penyerahan jasa keuangan 4 tidak kena PPN
(2)    kegiatan usaha yang bukan merupakan penyerahan jasa keuangan 4 kena PPN 4 bank ybs wajib PKP (kecuali merupakan Pengusaha Kecil)
(3)    kegiatan usaha yang bukan merupakan penyerahan jasa.
J. Karakteristik kegiatan usaha bank umum yang tidak dikenai PPN:
(1)    Penyerahan jasa keuangan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga; atau
(2)    Penyerahan jasa keuangan yang dilakukan secara langsung dari bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan yang dilakukan adalah bukan jasa pembiayaan. (Treatment atas Bank Perkreditan Rakyat sama dengan treatment atas bank umum.) = MUTATIS MUTANDIS.
k. Contoh Kegiatan/Produk yang Tidak Kena PPN

No
Kegiatan Usaha Perbankan
Contoh produk/ jasa/pendapatan perbankan
a.
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
1.     Tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito.
2.     Berbagai jenis pendapatan yang berhubungan dengan deposit, seperti beban saldo minimum yang ditagih ke deposan, beban penagihan dan pelayanan sejenis lainnya.
3.     Pendapatan dari pelayanan buku cek.
4.     Pendapatan yang diterima sehubungan dengan returned cheques / tolakan kliring.



No
Kegiatan Usaha Perbankan
Contoh produk/ jasa/pendapatan perbankan


5.    Pendapatan         yang diterima            dari                             administrasi
rekening tabungan/giro dari nasabah.
6.    Pendapatan            yang diterima            dari     administrasi
penarikan       dan         penyetoran    uang tunai        melalui
teller.
7.    Pendapatan dari penjemputan setoran           dan
pengantaran simpanan nasabah (pick-up)
8.    Pendapatan dari nasabah sehubungan                                            dengan
penggunaan pembayaran secara elektronik.
9.    Pendapatan         sehubungan        dengan                           pengambilan
dana atau penggunaan kartu kredit oleh nasabah bank lain melalui jaringan bank (EDC dan ATM), misal ATM Bersama.
10.  Pendapatan         yang diterima            dari                             administrasi
kiriman uang.
11.  Pendapatan dari pengecekan saldo oleh nasabah melalui bank lain.
b.
memberikan kredit
1.    Pendapatan  berupa    bunga  yang diterima
sehubungan dengan               pemberian                         lini kredit        ke
nasabah.
2.  Pendapatan berupa  bunga  yang diterima
berkaitan dengan pinjaman sindikasi.
3.    Pendapatan yang diterima atas biaya tahunan
berkaitan dengan pemberian            kredit                kepada
nasabah.
4.    Pendapatan yang diterima sehubungan dengan
pelunasan        yang          dipercepat atas                kredit                  yang
diberikan kepada nasabah.
5.  Pendapatan berupa penalti atas keterlambatan pembayaran bunga dan angsuran pinjaman.
c.
menempatkan    dana     pada,
meminjam dana     dari,    atau
meminjamkan dana     kepada                               bank
lain,  baik dengan menggunakan
surat,    sarana telekomunikasi
maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya
1.     Bunga dan pendapatan fee terkait.
2. Pendapatan berkaitan dengan kegiatan sebagai bank korespondensi (VOSTRO Accounts).
d.
melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit
1.    Bunga dan pendapatan fee terkait..
2.    Pendapatan dari iuran tahunan kartu kredit.
3.  Pendapatan yang diterima dari pemegang kartu
kredit  sehubungan  dengan transaksi cash
advance.
4.  Pendapatan berupa bunga penalti yang diterima dari pemegang kartu kredit karena melebihi limit


No
Kegiatan Usaha Perbankan
Contoh produk/ jasa/pendapatan perbankan


kartu.
5. Pendapatan dari merchant terkait transaksi kartu kredit (merchant discount rate).
e
menyediakan pembiayaan dan/atau
melakukan      kegiatan      lain
berdasarkan      prinsip syariah sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
Bunga atau bagi hasil dan pendapatan fee terkait.
f
menerbitkan surat pengakuan utang
Bunga atau bagi hasil dan pendapatan fee terkait
g
h
menjamin atas risiko sendiri:
1)  surat-surat wesel;
2)  surat                                               pengakuan                                                          utang            dan
kertas dagang lainnya;
3)  kertas         perbendaharaan                                  negara
dan surat jaminan pemerintah;
4)  Sertifikat Bank Indonesia;
5)  obligasi;
6)  surat dagang berjangka waktu s.d. 1 (satu) tahun;
7)  Instrumen          surat                           berharga lain
yang   berjangka         waktu           s.d.1
tahun.
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan     dengan     UU
Perbankan dan Peraturan Per-UU
yang berlaku
Pendapatan yang berhubungan dengan penjaminan ekspor-impor.
Pendapatan yang berhubungan dengan penjaminan bank garansi

I


I. Contoh Kegiatan/Produk yang Kena / terutang PPN

No
Kegiatan Usaha Perbankan
Contoh produk/jasa/pendapatan perbankan
1.
memindahkan      uang      untuk
kepentingan nasabah
1.   Pendapatan dari pembayaran gaji karyawan (payroll)
dengan cara    pemindahbukuan               dari             rekening
perusahaan ke rekening tabungan karyawan.
2.   Pendapatan dari RIGS (Real Time Gross Settlement).
2.
melakukan penempatan dana dari
nasabah           kepada nasabah             lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
Jasa kustodian.
3.
menerima pembayaran dari tagihan
atas surat berharga dan melakukan
perhitungan     dengan      atau
antarpihak ketiga
1.   Jasa kustodian.
2.   Subscription fee dari transaksi reksadana.
3.   Switching fee dari transaksi reksadana.
4.   Subscription fee dari obligasi primary market.
5.   Redemption fee.
4.
menyediakan     tempat     untuk
menyimpan              barang dan                   surat
berharga
Pendapatan       dari             administrasi       dan                   persewaan         safe
deposit.
5.
melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
Pendapatan berupa fee dari jasa wali amanat, security agent.
6.
membeli    dan    menjual  untuk
kepentingan        dan        atas                   perintah
nasabahnya:
1)    surat-surat wesel;
2)    surat                pengakuan                          utang dan
kertas dagang lainnya
3)    kertas         perbendaharaan
negara  dan   surat jaminan
pemerintah;
4)    Sertifikat Bank Indonesia;
5)    obligasi;
6)    surat dagang berjangka waktu s.d. 1 (satu) tahun;
7)    Instrumen surat berharga lain
yang berjangka waktu s.d.                                        1
(satu) tahun.
1.   Pendapatan berupa brokerage fee dari nasabah.
2.   Komisi yang diterima untuk pemrosesan transaksi
perdagangan              nasabah   securities                    dalam     negeri.
Termasuk               transaksi        yang terkait                dengan    jasa
penjualan surat berharga (efek, reksadana, obligasi)..
7.
melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan        dengan     UU
Perbankan     dan     peraturan
perundang-undangan yang berlaku
1.     Penghasilan                yang          diterima sehubungan                                      dengan
transaksi bank draft, traveler
check, payment order.
2.     Pendapatan           dari      telex,   swift,                   SKN                                  (Sentra            Kliring
Nasional) yang diterima dari nasabah.
3.     Pendapatan dari Escrow account.




No
Kegiatan Usaha Perbankan
Contoh produk/jasa/pendapatan perbankan


4.   Pendapatan fee yang diterima atas jasa penerimaan
pembayaran pajak (bank persepsi).


5.   Komisi sehubungan dengan asuransi yang dibayarkan
oleh nasabah           karena              produk asuransi       dibeli    oleh
nasabah.


6.   Pendapatan        yang     diterima            dari                  jasa   manajemen
skema pensiun.


7.   Komisi yang diterima dari jasa kustodian ke nasabah
pemegang                  safekeeping      dengan                depositories            atau
offshore custody centres.


8.   Komisi yang diterima dari administrasi fund.


9.   Pendapatan        yang       diterima       terkait                  dengan            jasa
penagihan kredit macet.


10. Pendapatan       yang       diterima    atas jasa                  penerimaan
setoran SIM/STNK, Tilang.


11. Pendapatan             berupa       fee         yang                   diterima         bank
sehubungan dengan transaksi mata uang asing yang diterima dari nasabah.


12. Pendapatan dari sewa gedung.


13. Pendapatan                                                                           dr perusahaan atas          pembayaran                                                                         gaji
karyawan (payroll) dg cara pemindahbukuan dari
rekening perusahaan tsb ke rekening karyawannya

Untuk poin 7, masih terdapat dispute dengan kalangan perbankan, dimana atas contoh jenis jasa lain menurut kalangan perbankan dimasukan secara rinci dan jelas ke dalam ketentuan perpajakan sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran atas jenis kegiatan lain.
m. Contoh Kegiatan/Produk yang Bukan Merupakan Penyerahan Jasa

No
Contoh produk/contoh jasa/pendapatan perbankan
1.
Pembelian sebagian atau seluruh agunana, baik melalui pelelangan               maupun                                                                                                       maupun tidak
berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank. Catatan : masih dispute dengan kalangan perbankan, apakah atas penjualan AYDA dikenakan PPN pasal 16D. Menurut DJP atas AYDA telah masuk dalam neraca sehingga apabila dijual telah memenuhi pasal 16D. Menurut kalangan perbankan atas kegiatan tersebut masih termasuk dalam kegiatan jasa keungan.
Namun demikian -AYDA sampai saat ini (sesuai SE-121/P1/2010 ini) dikenakan PPN. Dalam penjelasan Dirjen Pajak sebelumnya dalam S-04/P1.53/2006, AYDA terutang PPN dalam konteks pasal 4 UU PPN


n. Beberapa Penegasan tentang Perlakuan PPN atas Kegiatan Usaha Perbankan
No
Nomor, Tanggal
Hal
Penegasan
1
S-141/P1.32/1996
12 Agustus 1996
Pengenaan PPN atas Jasa Wali Amanat
Jasa wall amanat merupakan JKP yang atas penyerahannya terutang PPN.
2
S-
2599/P.1.532/1998
18     November
1998
PPN atas Appraisal Fee
Jasa  penilaian     (feasibility study) yang
dilakukan oleh bank termasuk jenis jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN sehingga atasnya tidak terutang PPN.
3
S-172/P1.532/2002 25 Februari 2002
Konfirmasi Ketentuan PPN
atas Jasa ATM Sehubungan
dengan Pengisian Pulsa isi
Ulang    Kartu Prabayar
Telepon Seluler
Atas     penyerahan jasa  ATM yang
disediakan oleh bank kepada pelanggan
untuk mengisi ulang pulsa selularnya
dengan              cara    elektronis            dan     sistem
voucherless melalui jaringan ATM bank tersebut yang luas tidak termasuk jasa di bidang perbankan, sehingga
fee yang
diterima                                  atas            penyerahan jasa ATM
tersebut terutang PPN.
4
S-56/P1.53/2004
4 Februari 2004
Jasa   Penukaran Uang
Pecahan Kecil
Jasa yang dilakukan oleh BPR kepada BI dalam rangka pilot project penukaran uang pecahan kecil tidak termasuk jenis
jasa  yang   tidak   dikenakan PPN,
sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
5
S-497/13.1.53/2005 3 Juni 2005
PPN atas Penyerahan Jasa
Agen     Fasilitas,  Agen
Jaminan dan Agen
Escrow
Atas penyerahan jasa agen fasilitas, jasa agen jaminan dan jasa agen escrow yang dilakukan bank terutang PPN.
6
S-947/P1.53/2005
31 Oktober 2005
Perlakuan        PPN atas                Jasa
Pembacaan Meter dan Jasa Perbankan
Jasa  penagihan                rekening          listrik yang
diserahkan oleh bank tidak termasuk dalam pengertian jasa perbankan yang
tidak dikenakan         PPN sehingga        atas
penyerahannya terutang PPN.




No comments:

Post a Comment