(Perbedaan Mendasar antara MPP, BPSP
dan Pengadilan Pajak)
No
|
·
Kelembagaan
·
Dasar Pembentukan
|
·
Kewenangan Mengadili
·
Persidangan
|
Sifat
Putusan
|
·
Pimpinan
·
Anggota/Hakim
·
Sekretaris/Panitera
|
Keterangan
|
Tahun 1915-1927
|
|||||
1
|
·
Raad Van Beroep
voor Belasting Zaken
·
Stbl No.
707/1915
|
·
Banding
terhadap PPd dan PRT dan pajak Verponding
·
Sidang Tertutup
|
Final dan berkekuatan tetap (merupakan
Pengadilan tingkat pertama dan terakhir)
|
·
Direktur van
Financen
·
Anggota dari MA
dan Kadin (4 Anggota + 4 Anggota Pengganti)
·
Sekretaris
|
·
Tidak
Independence
·
Quasi Peradilan
|
Tahun
1927-1959
|
|||||
2
|
·
Raad Van Beroep
voor Belasting Zaken
·
Stbl No.
29/1927
|
·
Banding
terhadap semua jenis pajak negara dan daerah kecuali Bea dan Cukai
·
Sidang Tertutup
|
Final dan berkekuatan tetap
|
·
Wakil Ketua MA
·
Anggota dari MA
dan Kadin (4 Anggota + 4 Anggota Pengganti)
·
Sekretaris
|
·
Independence
·
Badan
Peradilan/Peradilan Administrasi Murni
|
3
|
·
Raad Van Beroep
voor Belasting Zaken
·
Stbl No. 6/1933
|
·
Banding
terhadap semua jenis pajak negara dan daerah kecuali Bea dan Cukai
·
Sidang Tertutup
|
Final dan berkekuatan tetap
|
·
Ketua bisa
selain dari Wakil Ketua MA
·
Anggota dari MA
dan Kadin
·
Sekretaris
|
·
Independence
·
Badan
Peradilan/Peradilan Administrasi Murni
|
Tahun
1959-1997
|
|||||
4
|
·
Majelis
Pertimbangan Pajak (MPP)
·
UU No. 5/1959
Catatan : No. Urut 1 s/d 4
a.
Pembinaan dan
Pengawasan oleh MA (tidak langsung)
b.
Pembinaan
administrasi oleh Dep. Keuangan
c.
MPP
berkedudukan di Ibukota negara, hanya 1 lembaga
|
·
Banding
terhadap semua jenis pajak negara dan daerah kecuali Bea dan Cukai
·
Sidang Tertutup
Catatan : No urut 1 s/d 4
a.
Tidak ada
syarat pelunasan pajak terutang
b.
Tidak ada
jangka waktu penyelesaian putusan
c.
Pajak terutang
menurut Putusan MPP ditambah 25% bila melebihi pajak terutang menurut Pemohon
Banding
d.
Ada sidang
Gabungan
|
Final dan berkekuatan tetap
|
·
Ketua bisa
selain dari Wakil Ketua MA
·
Anggota dari MA
dan Kadin (4 Anggota + 4 Anggota Pengganti)
·
Sekretaris
Catatan : No urut 1 s/d 4
a.
Pegawai Dep.
Keuangan agar merdeka, netral dan tidak memihak tidak dapat diangkat sebagai
Ketua/Anggota/Anggota Pengganti
b. Sekretaris & Staff dari Pegawai Dep. Keuangan
c.
Masa jabatan
Ketua dan Anggota selama 2 tahun dan dapat diangkat kembali (tidak dibatasi)
|
Ditegaskan bahwa MPP mempunyai kedudukan
sebagai Pengadilan Administratif
|
Tahun
1998-2002
|
|||||
5
|
·
Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) (Mulai 1 Januari 1998)
·
UU No. 17 Tahun
1997
Catatan : 1 s/d 5
a.
Tidak di bawah
MA/lembaga manapun
b. Pembinaan dan Pengawasan oleh Ketua
c.
Pembinaan
Administrasi oleh Dep. Keuangan {Ps. 5 (1)}
d. Dapat dibentuk beberapa BPSP {Ps. 3 (1)}
|
·
Banding
terhadap semua jenis pajak negara dan daerah (Ps. 1 ke 2)
·
Gugatan
terhadap pelaksanaan penagihan pajak (Ps. 1 ke 7)
·
Sidang
Pemeriksaan Tertutup untuk umum {Ps. 49 (1)}, sidang mengucapkan putusan
terbuka untuk umum {Ps. 48 (1)}
Catatan :
a.
Ada syarat
pelunasan pajak 100% pajak terutang untuk Banding (Ps. 34)
b.
Ada syarat
biaya pendaftaran Rp. 1 juta untuk Gugatan {Ps. 41 {1)}
c.
Ada jangka
waktu penyelesaian putusan (Ps. 80, 81)
d.
Bila lewat
jangka waktu belum diputus banding langsung diterima {Ps. 80 (2)}
e.
Tidak dikenal
Sidang Gabungan
|
Final dan berkekuatan tetap (Ps. 76
jo. Ps. 87)
|
·
Pimpinan
terdiri dari Ketua dan 2 Wakil Ketua (Ps. 7)
·
Anggota
(maksimal 35 orang) ada ketentuan asal lembaganya sepanjang memenuhi Ps. 8
& Ps. 13
·
Sekretaris (Ps.
23 jo. Ps. 26)
Catatan : No urut 1 s/d 4
a.
Pegawai Dep.
Keuangan dapat diangkat sebagai Ketua/Anggota
b. Sekretaris & Staff dari Pegawai Dep. Keuangan
{Ps. 25 (1)}
c.
Masa jabatan
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota selama 5 tahun maksimal 2 kali
|
Badan Peradilan Pajak/Peradilan
Administrasi Murni (Ps. 2 & Ps. 76)
|
Tahun
2002-2007
|
|||||
6
|
·
Pengadilan
Pajak (mulai 12 April 2002)
·
UU No. 14 Tahun
2002
Catatan :
a.
Pembinaan
Judicial/teknis peradilan & pengawasan oleh MA {Ps. 5 (1)}
b. Pembinaan administrasi oleh Dep. Keuangan {Ps. 5
(2)}
c.
PP berkedudukan
di Ibukota negara, hanya 1 lembaga (Ps. 3)
d. Dapat bersidang ditempat lain {Ps. 4 (1)}
|
·
Banding
terhadap semua jenis pajak negara dan daerah (Ps. 1 ke 2)
·
Gugatan
terhadap pelaksanaan penagihan pajak & keputusan yang berkaitan dengan
pelaksanaan keputusan perpajakan (Ps. 1 ke 7 jo. Ps. 23 (2) KUP)
·
Sidang
Pemeriksaan terbuka untuk umum {Ps. 50 (1)}, sidang mengucapkan putusan
terbuka untuk umum {Ps. 83 (1)}
Catatan :
a.
Ada syarat
pelunasan pajak 50% pajak terutang untuk Banding {Ps. 34 (4)}
b.
Syarat biaya
pendaftaran untuk Gugatan tidak ada
c.
Ada jangka
waktu penyelesaian putusan (Ps. 81, 82)
d.
Bila lewat
jangka waktu belum diputus banding tidak langsung diterima (Ps. 81)
e.
Tidak dikenal
Sidang Gabungan
|
·
Final dan
berkekuatan tetap (Ps. 77 jo. Ps. 86)
·
Ada dissenting
opinion {Ps. 79 (1)}
·
Ada Putusan
Sela (Ps. 42)
·
Dapat PK ke MA
oleh masing-masing pihak {Ps. 77 (3) & Ps. 89 dan Ps. 79 (2)}
|
·
Pimpinan
terdiri dari Ketua dan maksimal 5 Wakil Ketua (Ps. 7)
·
Hakim (Max. 35
orang)
·
Tidak ada
ketentuan asal lembaganya sepanjang memenuhi Ps. 9 (1) & Ps. 12 dapat
ditunjuk Hakim Ad. Hoc
·
Sekretaris
Merangkap Panitera (Ps. 23 jo. Ps. 29)
Catatan : No urut 1 s/d 4
a.
Pegawai Dep.
Keuangan dapat diangkat sebagai Pimpinan atau Hakim
b. Sekretaris/Panitera & Staff dari Pegawai Dep.
Keuangan {Ps. 25 (1)}
c.
Masa jabatan
Ketua, Wakil Ketua dan Hakim selama 5 tahun maksimal 2 kali
|
·
Badan Peradilan
Pajak yang melaksanakan kekuasaan kehakiman (Ps. 2)
·
Badan Peradilan
Administrasi Murni di linkungan PTUN (Konsideran mengingat) dan berpuncak ke
MA {Ps. 5, Ps. 77 (3) UU No. 14/2002, Ps. 15 (1) UU No. 4/2004, Ps. 27 (1) UU
No. 48/2009
|
Tahun
2008-sekarang
|
|||||
7
|
·
Pengadilan
Pajak (mulai 12 April 2002)
·
UU No. 14 Tahun
2002
Catatan :
a.
Pembinaan
Judicial/teknis peradilan & pengawasan oleh MA {Ps. 5 (1)}
b. Pembinaan administrasi oleh Dep. Keuangan {Ps. 5
(2)}
c.
PP berkedudukan
di Ibukota negara, hanya 1 lembaga (Ps. 3)
d. Dapat bersidang ditempat lain {Ps. 4 (1)}
|
·
Banding
terhadap semua jenis pajak negara dan daerah (Ps. 1 ke 2)
·
Gugatan
terhadap pelaksanaan penagihan pajak & keputusan yang berkaitan dengan
pelaksanaan keputusan perpajakan (Ps. 1 ke 7 jo. Ps. 23 (2) KUP)
·
Sidang
Pemeriksaan terbuka untuk umum {Ps. 50 (1)}, sidang mengucapkan putusan
terbuka untuk umum {Ps. 83 (1)}
Catatan :
a.
Ada syarat
pelunasan pajak 50% pajak terutang untuk Banding {Ps. 34 (4)}
b.
Syarat biaya
pendaftaran untuk Gugatan tidak ada
c.
Ada jangka
waktu penyelesaian putusan (Ps. 81, 82)
d.
Bila lewat
jangka waktu belum diputus banding tidak langsung diterima (Ps. 81)
e.
Tidak dikenal
Sidang Gabungan
f.
Dengan UU No.
28/2007 jumlah pajak yang belum dibayar pada saat permohonan Banding belum
merupakan pajak yang terutang sehingga tidak ada syarat pelunasan 50% dari
pajak yang terutang {Ps. 27 (5c)}
g.
Dalam hal
Banding ditolak atau dikabulkan sebagian WP dikenai denda 100% dari selisih
jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dan pembayaran pajak sebelum
Keberatan
|
·
Final dan
berkekuatan tetap (Ps. 77 jo. Ps. 86)
·
Ada dissenting
opinion {Ps. 79 (1)}
·
Ada Putusan Sela
(Ps. 42)
·
Dapat PK ke MA
oleh masing-masing pihak {Ps. 77 (3) & Ps. 89 dan Ps. 79 (2)}
|
·
Pimpinan
terdiri dari Ketua dan maksimal 5 Wakil Ketua (Ps. 7)
·
Hakim (Max. 35
orang)
·
Tidak ada
ketentuan asal lembaganya sepanjang memenuhi Ps. 9 (1) & Ps. 12 dapat ditunjuk
Hakim Ad. Hoc
·
Sekretaris
Merangkap Panitera (Ps. 23 jo. Ps. 29)
Catatan : No urut 1 s/d 4
a.
Pegawai Dep.
Keuangan dapat diangkat sebagai Pimpinan atau Hakim
b. Sekretaris/Panitera & Staff dari Pegawai Dep.
Keuangan {Ps. 25 (1)}
c.
Masa jabatan
Ketua, Wakil Ketua dan Hakim selama 5 tahun maksimal 2 kali
|
·
Badan Peradilan
Pajak yang melaksanakan kekuasaan kehakiman (Ps. 2)
·
Badan Peradilan
Administrasi Murni di linkungan PTUN (Konsideran mengingat) dan berpuncak ke
MA {Ps. 5, Ps. 77 (3) UU No. 14/2002, Ps. 15 (1) UU No. 4/2004, Ps. 27 (1) UU
No. 48/2009
|
|

No comments:
Post a Comment