Tuesday, March 22, 2016

SEJARAH PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK OLEH BADAN PERADILAN PAJAK DAN KARAKTERISTIKNYA

 



(Perbedaan Mendasar antara MPP, BPSP dan Pengadilan Pajak)

No
·         Kelembagaan
·         Dasar Pembentukan
·         Kewenangan Mengadili
·         Persidangan
Sifat Putusan
·         Pimpinan
·         Anggota/Hakim
·         Sekretaris/Panitera
Keterangan

Tahun 1915-1927
1
·         Raad Van Beroep voor Belasting Zaken
·         Stbl No. 707/1915
·         Banding terhadap PPd dan PRT dan pajak Verponding
·         Sidang Tertutup
Final dan berkekuatan tetap (merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir)
·         Direktur van Financen
·         Anggota dari MA dan Kadin (4 Anggota + 4 Anggota Pengganti)
·         Sekretaris
·         Tidak Independence
·         Quasi Peradilan
Tahun 1927-1959
2
·         Raad Van Beroep voor Belasting Zaken
·         Stbl No. 29/1927
·         Banding terhadap semua jenis pajak negara dan daerah kecuali Bea dan Cukai
·         Sidang Tertutup
Final dan berkekuatan tetap
·         Wakil Ketua MA
·         Anggota dari MA dan Kadin (4 Anggota + 4 Anggota Pengganti)
·         Sekretaris
·         Independence
·         Badan Peradilan/Peradilan Administrasi Murni
3
·         Raad Van Beroep voor Belasting Zaken
·         Stbl No. 6/1933
·         Banding terhadap semua jenis pajak negara dan daerah kecuali Bea dan Cukai
·         Sidang Tertutup
Final dan berkekuatan tetap
·         Ketua bisa selain dari Wakil Ketua MA
·         Anggota dari MA dan Kadin
·         Sekretaris
·         Independence
·         Badan Peradilan/Peradilan Administrasi Murni
Tahun 1959-1997
4
·         Majelis Pertimbangan Pajak (MPP)
·         UU No. 5/1959
Catatan : No. Urut 1 s/d 4
a.        Pembinaan dan Pengawasan oleh MA (tidak langsung)
b.       Pembinaan administrasi oleh Dep. Keuangan
c.        MPP berkedudukan di Ibukota negara, hanya 1 lembaga
·         Banding terhadap semua jenis pajak negara dan daerah kecuali Bea dan Cukai
·         Sidang Tertutup
Catatan : No urut 1 s/d 4
a.        Tidak ada syarat pelunasan pajak terutang
b.       Tidak ada jangka waktu penyelesaian putusan
c.        Pajak terutang menurut Putusan MPP ditambah 25% bila melebihi pajak terutang menurut Pemohon Banding
d.       Ada sidang Gabungan
Final dan berkekuatan tetap
·         Ketua bisa selain dari Wakil Ketua MA
·         Anggota dari MA dan Kadin (4 Anggota + 4 Anggota Pengganti)
·         Sekretaris
Catatan : No urut 1 s/d 4
a.        Pegawai Dep. Keuangan agar merdeka, netral dan tidak memihak tidak dapat diangkat sebagai Ketua/Anggota/Anggota Pengganti
b.       Sekretaris & Staff dari Pegawai Dep. Keuangan
c.        Masa jabatan Ketua dan Anggota selama 2 tahun dan dapat diangkat kembali (tidak dibatasi)
Ditegaskan bahwa MPP mempunyai kedudukan sebagai Pengadilan Administratif
Tahun 1998-2002
5
·         Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) (Mulai 1 Januari 1998)
·         UU No. 17 Tahun 1997
Catatan : 1 s/d 5
a.        Tidak di bawah MA/lembaga manapun
b.       Pembinaan dan Pengawasan oleh Ketua
c.        Pembinaan Administrasi oleh Dep. Keuangan {Ps. 5 (1)}
d.       Dapat dibentuk beberapa BPSP {Ps. 3 (1)}
·         Banding terhadap semua jenis pajak negara dan daerah (Ps. 1 ke 2)
·         Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak (Ps. 1 ke 7)
·         Sidang Pemeriksaan Tertutup untuk umum {Ps. 49 (1)}, sidang mengucapkan putusan terbuka untuk umum {Ps. 48 (1)}
Catatan :
a.        Ada syarat pelunasan pajak 100% pajak terutang untuk Banding (Ps. 34)
b.       Ada syarat biaya pendaftaran Rp. 1 juta untuk Gugatan {Ps. 41 {1)}
c.        Ada jangka waktu penyelesaian putusan (Ps. 80, 81)
d.       Bila lewat jangka waktu belum diputus banding langsung diterima {Ps. 80 (2)}
e.       Tidak dikenal Sidang Gabungan
Final dan berkekuatan tetap (Ps. 76 jo. Ps. 87)
·         Pimpinan terdiri dari Ketua dan 2 Wakil Ketua (Ps. 7)
·         Anggota (maksimal 35 orang) ada ketentuan asal lembaganya sepanjang memenuhi Ps. 8 & Ps. 13
·         Sekretaris (Ps. 23 jo. Ps. 26)
Catatan : No urut 1 s/d 4
a.        Pegawai Dep. Keuangan dapat diangkat sebagai Ketua/Anggota
b.       Sekretaris & Staff dari Pegawai Dep. Keuangan {Ps. 25 (1)}
c.        Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota selama 5 tahun maksimal 2 kali
Badan Peradilan Pajak/Peradilan Administrasi Murni (Ps. 2 & Ps. 76)
Tahun 2002-2007
6
·         Pengadilan Pajak (mulai 12 April 2002)
·         UU No. 14 Tahun 2002
Catatan :
a.        Pembinaan Judicial/teknis peradilan & pengawasan oleh MA {Ps. 5 (1)}
b.       Pembinaan administrasi oleh Dep. Keuangan {Ps. 5 (2)}
c.        PP berkedudukan di Ibukota negara, hanya 1 lembaga (Ps. 3)
d.       Dapat bersidang ditempat lain {Ps. 4 (1)}
·         Banding terhadap semua jenis pajak negara dan daerah (Ps. 1 ke 2)
·         Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak & keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan (Ps. 1 ke 7 jo. Ps. 23 (2) KUP)
·         Sidang Pemeriksaan terbuka untuk umum {Ps. 50 (1)}, sidang mengucapkan putusan terbuka untuk umum {Ps. 83 (1)}
Catatan :
a.        Ada syarat pelunasan pajak 50% pajak terutang untuk Banding {Ps. 34 (4)}
b.       Syarat biaya pendaftaran untuk Gugatan tidak ada
c.        Ada jangka waktu penyelesaian putusan (Ps. 81, 82)
d.       Bila lewat jangka waktu belum diputus banding tidak langsung diterima (Ps. 81)
e.       Tidak dikenal Sidang Gabungan
·         Final dan berkekuatan tetap (Ps. 77 jo. Ps. 86)
·         Ada dissenting opinion {Ps. 79 (1)}
·         Ada Putusan Sela (Ps. 42)
·         Dapat PK ke MA oleh masing-masing pihak {Ps. 77 (3) & Ps. 89 dan Ps. 79 (2)}
·         Pimpinan terdiri dari Ketua dan maksimal 5 Wakil Ketua (Ps. 7)
·         Hakim (Max. 35 orang)
·         Tidak ada ketentuan asal lembaganya sepanjang memenuhi Ps. 9 (1) & Ps. 12 dapat ditunjuk Hakim Ad. Hoc
·         Sekretaris Merangkap Panitera (Ps. 23 jo. Ps. 29)
Catatan : No urut 1 s/d 4
a.        Pegawai Dep. Keuangan dapat diangkat sebagai Pimpinan atau Hakim
b.       Sekretaris/Panitera & Staff dari Pegawai Dep. Keuangan {Ps. 25 (1)}
c.        Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim selama 5 tahun maksimal 2 kali
·         Badan Peradilan Pajak yang melaksanakan kekuasaan kehakiman (Ps. 2)
·         Badan Peradilan Administrasi Murni di linkungan PTUN (Konsideran mengingat) dan berpuncak ke MA {Ps. 5, Ps. 77 (3) UU No. 14/2002, Ps. 15 (1) UU No. 4/2004, Ps. 27 (1) UU No. 48/2009
Tahun 2008-sekarang
7
·         Pengadilan Pajak (mulai 12 April 2002)
·         UU No. 14 Tahun 2002
Catatan :
a.        Pembinaan Judicial/teknis peradilan & pengawasan oleh MA {Ps. 5 (1)}
b.       Pembinaan administrasi oleh Dep. Keuangan {Ps. 5 (2)}
c.        PP berkedudukan di Ibukota negara, hanya 1 lembaga (Ps. 3)
d.       Dapat bersidang ditempat lain {Ps. 4 (1)}
·         Banding terhadap semua jenis pajak negara dan daerah (Ps. 1 ke 2)
·         Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak & keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan (Ps. 1 ke 7 jo. Ps. 23 (2) KUP)
·         Sidang Pemeriksaan terbuka untuk umum {Ps. 50 (1)}, sidang mengucapkan putusan terbuka untuk umum {Ps. 83 (1)}
Catatan :
a.        Ada syarat pelunasan pajak 50% pajak terutang untuk Banding {Ps. 34 (4)}
b.       Syarat biaya pendaftaran untuk Gugatan tidak ada
c.        Ada jangka waktu penyelesaian putusan (Ps. 81, 82)
d.       Bila lewat jangka waktu belum diputus banding tidak langsung diterima (Ps. 81)
e.       Tidak dikenal Sidang Gabungan
f.         Dengan UU No. 28/2007 jumlah pajak yang belum dibayar pada saat permohonan Banding belum merupakan pajak yang terutang sehingga tidak ada syarat pelunasan 50% dari pajak yang terutang {Ps. 27 (5c)}
g.        Dalam hal Banding ditolak atau dikabulkan sebagian WP dikenai denda 100% dari selisih jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dan pembayaran pajak sebelum Keberatan
·         Final dan berkekuatan tetap (Ps. 77 jo. Ps. 86)
·         Ada dissenting opinion {Ps. 79 (1)}
·         Ada Putusan Sela (Ps. 42)
·         Dapat PK ke MA oleh masing-masing pihak {Ps. 77 (3) & Ps. 89 dan Ps. 79 (2)}
·         Pimpinan terdiri dari Ketua dan maksimal 5 Wakil Ketua (Ps. 7)
·         Hakim (Max. 35 orang)
·         Tidak ada ketentuan asal lembaganya sepanjang memenuhi Ps. 9 (1) & Ps. 12 dapat ditunjuk Hakim Ad. Hoc
·         Sekretaris Merangkap Panitera (Ps. 23 jo. Ps. 29)
Catatan : No urut 1 s/d 4
a.        Pegawai Dep. Keuangan dapat diangkat sebagai Pimpinan atau Hakim
b.       Sekretaris/Panitera & Staff dari Pegawai Dep. Keuangan {Ps. 25 (1)}
c.        Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim selama 5 tahun maksimal 2 kali
·         Badan Peradilan Pajak yang melaksanakan kekuasaan kehakiman (Ps. 2)
·         Badan Peradilan Administrasi Murni di linkungan PTUN (Konsideran mengingat) dan berpuncak ke MA {Ps. 5, Ps. 77 (3) UU No. 14/2002, Ps. 15 (1) UU No. 4/2004, Ps. 27 (1) UU No. 48/2009



Jakarta 21 Juli 2010
Penyusun



H. Tb. Eddy Mangkuprawira, SH, M.Si
Ketua LBHPI, Dosen FISIP-UI
 
 

No comments:

Post a Comment