Latar Belakang
·
Sampai dengan tahun 1997 masalah banding tentang
perpajakan ditangani oleh
Majelis Pertimbangan Pajak.
Majelis Pertimbangan Pajak ini pertamakalinya
dibentuk
pada tahun 1915 ( Stbl No.707),
kemudian
disempurnakan dengan Regeling
van het beroep in
Belasting Zaken Stbl Nomor 29 Tahun 1927,
sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang‑
Undang Nomor 5 Tahun 1959.
·
Sejak 1998, sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun
1997 penanganan banding pajak
beralih ke Badan
Penyelesaian
Sengketa Pajak
Latar Belakang
• Sejak tanggal 12 April 2002 dengan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 lahir
Undang-undang tentang
Pengadilan Pajak.
Pengadilan Pajak dalam menangani
masalah gugatan
kompetensinya diperluas sesuai
amanat Pasal 23 ayat (2)
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Disamping
terhadap pelaksanaan penagihan pajak, gugatan dapat
diajukan terhadap keputusan yang dikeluar-kan oleh pejabat
yang berwenang berdasarkan per-aturan perundang‑
undangan
perpajakan.
Kornpetensi Pengadilan Pajak
• Secara jelas dan tegas
kekuasaan Pengadilan Pajak
ditentukan dalam Pasal 31
Undang-undang Nomor 14
Tahun 2002, yang berbunyi
sebagai berikut :
— Ayat (1) : Pengadilan Pajak
mempunyai tugas dan wewenang
memeriksa dan
memutus sengketa pajak.
— Ayat (2) : Pengadilan Pajak
dalam hal Banding hanya
memeriksa dan memutus sengketa atas
keputusan keberatan,
kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
— Ayat (3) : Pengadilan Pajak
dalam hal Gugatan memeriksa dan
memutus
sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau
Keputusan
pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir
dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun
2007 dan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Kompetensi Pengadilan Pajak
·
Dalam Pasal 33 ditegaskan bahwa Pengadilan Pajak
merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir
dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.
·
Dengan demikian jelaslah bahwa hanya Pengadilan
Pajak yang berwenang memeriksa sengketa pajak dan
atas Putusannya tidak bisa diperiksa oleh badan
peradilan lain. Atas Putusan Pengadilan Pajak
hanya
dapat diajukan upaya hukum luar biasa berupa
Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal
77 ayat (3) Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002
Kompetensi Pengadilan Pajak
·
Dalam Pasal 33 ditegaskan bahwa Pengadilan Pajak
merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir
dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.
·
Dengan demikian jelaslah bahwa hanya Pengadilan
Pajak yang berwenang memeriksa sengketa pajak dan
atas Putusannya tidak bisa diperiksa oleh badan
peradilan lain. Atas Putusan Pengadilan Pajak
hanya
dapat diajukan upaya hukum luar biasa berupa
Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal
77 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
Sengketa Pajak
Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam
bidang perpajakan antara Wajib
Pajak atau
Penanggung
Pajak dengan pejabat yang
berwenang sebagai akibat
dikeluarkannya
keputusan yang dapat diajukan
Banding atau
Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan
peraturan perundang-undangan
perpajakan
termasuk Gugatan atas
pelaksanaan penagihan
berdasarkan Undang-undang
Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa.
Banding dan Gugatan
Banding
Banding adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib
Pajak atau
Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan
yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Gugatan
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
Wajib Pajak atau Penanggung
Pajak terhadap
pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap
keputusan
yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
Proses Penyelesaian
·
Proses penyelesaian keberatan
dilakukan oleh fiskus:
—
Pajak pusat ditangani oleh
Direktorat Jenderal Pajak
—
Kepabeanan oleh Direktorat
Jenderal Bea & Cukai
—
Pajak Daerah oleh Pemerintah
Daerah yang bersangkutan
·
Proses penyelesaian banding dan gugatan
oleh
PENGADILAN PAJAK.
Permohonan dan Syarat Pengajuan
Banding / Gugatan
Permohonan banding
dapat diajukan
sendiri oleh pembayar pajak, ahli
waris, seorang pengurus, atau
kuasa hukumnya.
·
Apabila selama proses banding,
pemohon banding meninggal dunia,
banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum
dari ahli
warisnya, atau oleh pengampunya
bila pemohon banding yang
bersangkutan menderita pailit.
·
Apabila selama proses banding,
pemohon banding melakukan
penggabungan, peleburan, pemecahan,
atau pemekaran usaha atau
likuidasi, permohonan banding dapat
dilanjutkan oleh pihak yang menerima
pertanggungjawaban atas
penggabungan peleburan, pemecahan atau
pemekaran usaha atau karena
likuidasi dimaksud.
·
Gugatan diajukan sendiri oleh
penggugat dengan disertai alasan-alasan
yang jelas mencantumkan tanggal diterima putusan yang digugat serta
dilampiri salinan dokumen yang
pelaksanaannya digugat (surat paksa, sita
dan sebagainya). Kemudian apabila
selama proses 9ugatan penggugat
meninggal dunia, gugatan dapat
dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa
hukum dari ahli warisnya atau
pengampunya dalam hal penggugat pailit.
Syarat Pengajuan Banding
Menurut Undang-undang Nomor 14
Tahun 2002
Pasal 35 dan
Pasal 36
Surat Banding harus diajukan sesuai dengan
ketentuan, yaitu :
·
Surat Banding (pajak pusat dan
daerah) diajukan dengan
menggunakan bahasa Indonesia dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan
sejak tanggal diterimanya surat
keputusan perpajakan yang di
banding, untuk Bea & Cukai 60
(enam puluh) hari sejak tanggal
diterimanya Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai mengenai
keberatan kepabeanan dan cukai.
- Pengajuan Banding dalam jangka waktu 3 bulan tidak mengikat apabila
jangka waktu dimaksud
tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar
kekuasaan pemohon banding.
·
Terhadap satu Keputusan diajukan satu Surat Banding.
Syarat Pengajuan Banding
·
Banding diajukan dengan
disertai alasan-alasan yang jelas dan
mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
·
Melampirkan salinan/copy surat
keputusan keberatan yang
dibanding.
·
Atas jumlah pajak yang terutang telah
dibayar sebesar 50 % dan
melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bea Cukai
(SSBC), Bukti Pelunasan SPPT PBB,
atau Bukti Pemindahbukuan
(Pbk).
— Pemohon Banding tidak harus melampirkan bukti pelunasan
pajak,
sepanjang banding diajukan atas Surat Ketetapan
Pajak Nihil (SKPN)
atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB).
·
Melampirkan data dan bukti-bukti pendukung.
Menurut Undang-undang Nomor
28 Tahun 2007 Pasal
27
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding
hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (1).
(2) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di
lingkungan peradilan tata usaha
negara.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan
sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan Salinan Surat Keputusan Keberatan
tersebut.
(4) Dihapus.
(4a) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan
pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan
secara tertulis hal-hal menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan.
(5) Dihapus.
(5a)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat
(3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang
belum
dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1
(satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan
Banding.
(5b)
Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).
(5c)
Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan
Putusan Banding diterbitkan.
(5d)
Dalam
hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang
telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(6) Badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
dalam Pasal 23 ayat (2) diatur
dengan undang-undang.
Syarat Pengajuan Gugatan
Menurut
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
Gugatan harus diajukan sesuai dengan
ketentuan, yaitu:
·
Surat gugatan diajukan dengan menggunakan bahasa
Indonesia dalam jangka waktu
14 (empat belas) hari sejak
pelaksanaan penagihan atau 30 (tiga puluh) hari
sejak
Keputusan selain pelaksanaan penagihan pajak
diterima.
Jangka waktu tersebut tidak
mengikat apabila terdapat
keadaan di luar kekuasaan penggugat.
·
Terhadap satu pelaksanaan penagihan atau satu
keputusan
diajukan satu surat gugatan.
Menurut Pasal 23 Undang-undang
Nomor
28 Tahun 2007
(1)Dihapus.
(2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung
pajak terhadap:
a.
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan, atau
Pengumuman Lelang;
b.
Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c.
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan
keputusan
perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25
ayat (1)
dan Pasal 26; atau
d.
Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keberatan yang
dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur
atau tata
cara yang telah diatur dalam ketentuan
peraturan
perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan
kepada badan peradilan pajak.
(3)Dihapus.
Hal-hal Lain yang Harus
Diperhatikan Dalam Pengajuan
Banding / Gugatan
·
Apabila dalam mengajukan banding/gugatan Wajib Pajak
diwakili oleh kuasanya maka ia harus menyampaikan
Surat
Kuasa Khusus bermeterai.
·
Dalam pemrosesan di sekretariat
Pengadilan Pajak, apabila
banding yang disampaikan
ternyata tidak/kurang lengkap,
paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Banding
disampaikan, Pemohon Banding akan mendapat surat
permintaan untuk melengkapi- nya. Kemudian,
Pemohon
Banding harus melengkapi permohonan bandingnya
yang
kurang lengkap/ belum memenuhi persyaratan
tersebut
paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak tanggal diterimanya ke‑
putusan yang dibanding.
Hal-hal Lain yang Harus
Diperhatikan Dalam Pengajuan
Banding
/ Gugatan
• Pemohon
Banding atau Penggugat dapat hadir dalam Sidang
Terbuka
penyelesaian sengketa pajak guna memberikan
keterangan
lisan dan atau bukti—bukti yang diperiukan,
apabila diminta hadir, atau atas
inisiatif sendiri
memberitahukan untuk hadir kepada
Ketua Pengadilan
Pajak secara
tertulis. Kehadirannya dalam sidang dapat
didampingi atau diwakili oleh Kuasa
Hukum yang telah
terdaftar/ mendapat izin Kuasa
Hukum dari Ketua Pengadilan
Pajak. Di
samping itu, ia juga dapat meminta kepada Majelis
untuk menghadirkan saksi. Sedangkan
untuk mengetahui
putusan atas
banding, Pemohon Banding dapat hadir pada
Sidang Terbuka
pengucapan Putusan.
Hal-hal Lain yang Harus
Diperhatikan Dalam Pengajuan
Banding
/ Gugatan
·
Untuk menghadiri sidang banding,
Pemohon Banding akan
mendapat pemberitahuan sidang
paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum persidangan dimulai.
·
Dalam hal Pemohon Banding/Penggugat
telah menerima
salinan Surat Uraian Banding/Surat
Tanggapan yang dibuat
oleh Terbanding, maka ia dapat
memasukkan Surat Bantahan
dalam yang waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal
diterimanya salinan Surat Uraian
Banding/Surat Tanggapan
tersebut.
Pencabutan Banding / Gugatan
Terhadap banding/gugatan yang diajukan,
Pemohon Banding
dapat mengajukan surat
pernyataan
pencabutan kepada Pengadilan Pajak,
dan selanjutnya
banding/gugatan yang dicabut
tersebut
dihapus dari daftar sengketa melalui
penetapan Ketua Pengadilan
Pajak atau melalui
pemeriksaan
dengan Acara Cepat.
Kuasa Hukum
·
Kuasa Hukum adalah seseorang yang diberi kuasa
penuh untuk mewakili atau mendampingi para pihak
yang bersengketa dengan kuasa
tertulis untuk memutus
dan memberikan informasi serta bukti-bukti yang
diperlukan dalam persidangan Pengadilan Pajak.
·
Kuasa Hukum dimaksud terdiri dari
kuasa hukum yang
pengacara dan kuasa hukum yang bukan pengacara
Pemeriksaan Dalam Sidang
Penyelesaian Sengketa Pajak di
Pengadilan Pajak
Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan oleh
Hakim Tunggal atau Majelis Hakim, dan dihadiri
oleh Terbanding, dan apabila dipandang perlu
Pemohon Banding atau Kuasa Hukumnya.
• Pemeriksaan dencian Acara Biasa dilakukan oleh
Majelis yang terdiri dari Hakim Ketua, Hakim
Anggota, dan Panitera, dan dihadiri oleh
Terbanding, dan apabila dipandang perlu, Pemohon
Banding atau Kuasa Hukumnya.
Prosedur Pembelaan oleh Wajib
Pajak
dan atau Kuasa Hukum
Untuk
kepentingan pembelaan Wajib Pajak di dalam sidang
penyelesaian sengketa
pajak dan kemudahan proses
persidangan, pihak Wajib Pajak sendiri dan atau Kuasa
Hukum harus :
·
Mengetahui dengan pasti pokok
permasalahan yang
disengketakan baik untuk
sengketa yang bersifat formal maupun
materil;
·
Membawa dokumen-dokumen persyaratan banding atau gugatan;
·
Menjelaskan materi sengketa secara
jelas dan jika perlu dapat
membuat alat bantu berupa daftar sanding masalah-masalah yang
disengke-takan disertai
penjelasan sisi yuridis dan teknis
akuntansinya;
Prosedur Pembelaan oleh Wajib
Pajak dan atau Kuasa Hukum
·
Membawa
saksi atau saksi ahli bila diperlukan;
·
Membawa pembukuan dan berbagai bukti pendukung yang
terkait dengan pokok yang disengketakan;
·
Bersikap konsisten dalam membela dan
menggunakan hak
perpajakan
sebagaimana ketentuan peraturan perpajakan.
Pembuktian dan Saksi
Bukti-bukti yang dapat
dipergunakan dalam sidang dapat terdiri
dari
:
·
Surat atau tulisan;
Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari :
—
Surat Keputusan atau Surat Ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
— Surat-surat lain atau tulisan yang ada kaitannya
dengan banding;
—
Alat bukti berupa surat atau tulisan atau pengakuan
para pihak dapat berupa foto kopi, rekaman, film, disket, kaset, faksimili,
teleks, keluaran cetak (print out), atau tanda terima.
Bukti berupa surat atau tulisan tidak terikat pada bentuknya
· Keterangan ahli;
—
Keterangan ahli adalah pendapat orang yang
diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut
pengalaman dan pengetahuannya
· Keterangan saksi;
—
Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti
hanya apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat atau
didengar sendiri oleh Saksi.
Pembuktian dan Saksi
·
Pengakuan para pihak,
—
Pengakuan
para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali
berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima
oleh Hakim
Anggota.
·
Pengetahuan Hakim.
—
Pengetahuan
Hakim adalah hal
yang diketahui dan diyakini
kebenarannya.
Penyampaian Alat Bukti
Penyampaian Alat Bukti dapat dilakukan sebagai
berikut :
·
Alat bukti berupa surat atau tulisan disampaikan atas
permintaan
para pihak yang bersengketa atau salah satu pihak
yang
bersengketa.
·
Hakim Ketua/Hakim Tunggal dapat
meminta alat bukti yang
diperlukan dalam persidangan kepada para pihak
yang
bersengketa.
·
Dalam hal Seorang Ahli atau Saksi memberikan alat
bukti
keterangan tertulis maupun lisan, ia harus
mengucapkan sumpah
atau janji di hadapan Hakim Ketua/Hakim Tunggal.
·
Semua dokumen yang dipergunakan
sebagai bukti dalam
persidangan harus telah dibubuhi bea meterai yang
cukup.
Kesaksian Dalam
Persidangan
Atas permintaan
salah satu pihak yang bersengketa, atau karena
Jabatan Hakim Ketua dapat
memerintahkan saksi untuk didengar
keterangannya dalam persidangan.
Dalam hal ini, untuk bersaksi
dalam sidang :
·
Saksi wajib datang sendiri di
persidangan sesuai perintah Hakim
Ketua.
·
Dalam hal Saksi tidak datang
meskipun telah dipanggil dengan
patut, Majelis mengambil Putusan
tanpa mendengar keterangan
Saksi.
· Bila Saksi
tidak datang tanpa alasan atau dengan sengaja tidak
datang, serta Majelis tidak dapat
mengambil keputusan tanpa
keterangan
saksi dimaksud, Hakim Ketua dapat meminta bantuan
polisi untuk membawa saksi ke persidangan.
· Sebelum
memberi keterangan, saksi harus disumpah menurut
26 agama atau
kepercayaannya.
Pemanggilan Saksi
Untuk
kesaksian di dalam sidang, saksi dipanggil ke
persidangan
seorang demi
seorang.
·
Hakim Ketua menanyakan kepada Saksi
tentang identitas, pekerjaan, derajat
hubungan keluarga dan hubungan kerja dengan pihak yang bersangkutan.
hubungan keluarga dan hubungan kerja dengan pihak yang bersangkutan.
·
Pertanyaan yang diajukan
kepada Saksi oleh salah satu pihak disampaikan melalui Hakim Ketua.
·
Apabila pertanyaan dimaksud menurut pertimbangan Hakim Ketua tidak ada kaitannya dengan sengketa,
pertanyaan itu ditolak.
·
Apabila Pemohon Banding
atau Saksi tidak paham bahasa Indonesia,
Hakim Ketua menunjuk ahli alih bahasa.
·
Orang yang menjadi
saksi dalam sengketa tidak boleh ditunjuk sebagai ahli alih bahasa dalam sengketa dimaksud.
·
Dalam Pemohon Banding
atau Saksi ternyata bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, Hakim Ketua menunjuk orang yang pandai
bergaul dengannya sebagai ahli alih
bahasa.
·
Saksi dan ahli alih bahasa yang ditunjuk sebelum memberikan keterangan harus mengucapkan sumpah.
Peniadaan Kewaiiban Merahasiakan
Setiap orang yang
karena pekerjaannya atau
jabatannya wajib merahasiakan
segala sesuatu
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya,
untuk keperluan persidangan,
kewajiban
merahasiakan dimaksud ditiadakan.
Putusan Pengadilan Pajak:
Dasar Pengambilan Putusan
Putusan
Pengadilan Pajak diambil
berdasarkan
:
hasil penilaian pembuktian;
peraturan perundang-undangan
perpajakan yang bersangkutan;
pengetahuan dan hakim.
Putusan Pengadilan Pajak:
Jenis-jenis Putusan
Putusan penyelesaian atas sengketa pajak yang
disebut sebagai
Putusan Pengadilan Pajak dapat
berupa :
·
Menolak;
·
Mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
·
Menambah pajak yang harus di bayar;
·
Tidak dapat diterima;
·
Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung;
·
Membatalkan;
Putusan Pengadilan Pajak:
Pelaksanaan
Putusan
·
Putusan Pengadilan Pajak langsung
dapat dilaksanakan, dan tidak
lagi memerlukan keputusan pejabat yang berwenang, kecuali
peraturan perundang-undangan mengatur lain.
·
Apabila putusan Pengadilan Pajak
mengabulkan sebagian atau
seluruh banding, kelebihan
pembayaran pajak dikembalikan
dengan ditambah bunga sebesar 2%
(dua persen) sebulan untuk
selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan;
·
Salinan putusan Pengadilan Pajak
dikirim kepada para pihak
dengan surat oleh Sekretaris
Pengadilan Pajak dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal putusan
diucapkan.
·
Putusan Pengadilan Pajak harus
dilaksanakan oleh pejabat yang
berwenang dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal diterima putusan.
·
Pejabat yang tidak melaksanakan putusan
Pengadilan Pajak dalam
jangka waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi sesuai
dengan
ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Putusan Pengadilan Pajak:
Lain-lain
·
Dalam hal putusan Pengadilan Pajak
diambil terhadap sengketa
yang berdasarkan pertimbangan hukum
bukan merupakan
wewenang Pengadilan Pajak berupa tidak
dapat diterima,
pemohon banding dapat mengajukan
gugatan kepada badan
peradilan yang berwenang.
·
Putusan Pengadilan Pajak merupakan
putusan akhir dan bersifat
tetap.
·
Putusan Pengadilan Pajak tidak
dapat lagi diajukan
banding/kasasi.
·
Putusan Pengadilan Pajak harus
diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum.
·
Putusan Pengadilan Pajak harus
ditandatangani oleh
Majelis/Hakim
Tunggal yang memutus dan Panitera.Ir.
Serirama
Butarbutar, S.E., S.H MSI.,M.H
No comments:
Post a Comment