Wednesday, March 23, 2016

Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak




Latar Belakang


·        Sampai dengan tahun 1997 masalah banding tentang
perpajakan ditangani oleh Majelis Pertimbangan Pajak.
Majelis Pertimbangan Pajak ini pertamakalinya dibentuk
pada tahun 1915 ( Stbl No.707), kemudian
disempurnakan dengan Regeling van het beroep in
Belasting Zaken Stbl Nomor 29 Tahun 1927,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‑
Undang Nomor 5 Tahun 1959.
·        Sejak 1998, sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun
1997 penanganan banding pajak beralih ke Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak


Text Box: 3Latar Belakang
• Sejak tanggal 12 April 2002 dengan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 lahir Undang-undang tentang
Pengadilan Pajak.
Pengadilan Pajak dalam menangani masalah gugatan
kompetensinya diperluas sesuai amanat Pasal 23 ayat (2)
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Disamping
terhadap pelaksanaan penagihan pajak, gugatan dapat
diajukan terhadap keputusan yang dikeluar-kan oleh pejabat
yang berwenang berdasarkan per-aturan perundang‑
undangan perpajakan.


Kornpetensi Pengadilan Pajak
• Secara jelas dan tegas kekuasaan Pengadilan Pajak
ditentukan dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 14
Tahun 2002, yang berbunyi sebagai berikut :
     Ayat (1) : Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang
memeriksa dan memutus sengketa pajak.
     Ayat (2) : Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya
memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan,
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
     Ayat (3) : Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan
memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau
Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan peraturan
Text Box: 4perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


Text Box: 5Kompetensi Pengadilan Pajak
·         Dalam Pasal 33 ditegaskan bahwa Pengadilan Pajak
merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir
dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.
·         Dengan demikian jelaslah bahwa hanya Pengadilan
Pajak yang berwenang memeriksa sengketa pajak dan
atas Putusannya tidak bisa diperiksa oleh badan
peradilan lain. Atas Putusan Pengadilan Pajak hanya
dapat diajukan upaya hukum luar biasa berupa
Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal
77 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002


Kompetensi Pengadilan Pajak
·         Dalam Pasal 33 ditegaskan bahwa Pengadilan Pajak
merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir
dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.
·         Dengan demikian jelaslah bahwa hanya Pengadilan
Pajak yang berwenang memeriksa sengketa pajak dan
atas Putusannya tidak bisa diperiksa oleh badan
peradilan lain. Atas Putusan Pengadilan Pajak hanya
dapat diajukan upaya hukum luar biasa berupa
Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal
77 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002


Text Box: 6Sengketa Pajak
Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam
bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau
Penanggung Pajak dengan pejabat yang
berwenang sebagai akibat dikeluarkannya
keputusan yang dapat diajukan Banding atau
Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan
termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan
berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa.


Text Box: 7Banding dan Gugatan
Banding
Banding adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib
Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan
yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Gugatan
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap
pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan
yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


Text Box: 8Proses Penyelesaian
·        Proses penyelesaian keberatan dilakukan oleh fiskus:
     Pajak pusat ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak
     Kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai
     Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan
·        Proses penyelesaian banding dan gugatan oleh
PENGADILAN PAJAK.


Text Box: 9Permohonan dan Syarat Pengajuan
Banding / Gugatan
Permohonan banding dapat diajukan sendiri oleh pembayar pajak, ahli
waris, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
·         Apabila selama proses banding, pemohon banding meninggal dunia,
banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli
warisnya, atau oleh pengampunya bila pemohon banding yang
bersangkutan menderita pailit.
·         Apabila selama proses banding, pemohon banding melakukan
penggabungan, peleburan, pemecahan, atau pemekaran usaha atau
likuidasi, permohonan banding dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima
pertanggungjawaban atas penggabungan peleburan, pemecahan atau
pemekaran usaha atau karena likuidasi dimaksud.
·           Gugatan diajukan sendiri oleh penggugat dengan disertai alasan-alasan
yang jelas mencantumkan tanggal diterima putusan yang digugat serta
dilampiri salinan dokumen yang pelaksanaannya digugat (surat paksa, sita
dan sebagainya). Kemudian apabila selama proses 9ugatan penggugat
meninggal dunia, gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa
hukum dari ahli warisnya atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.


Text Box: 10Syarat Pengajuan Banding
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
Pasal 35 dan Pasal 36
Surat Banding harus diajukan sesuai dengan ketentuan, yaitu :
·             Surat Banding (pajak pusat dan daerah) diajukan dengan
menggunakan bahasa Indonesia dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sejak tanggal diterimanya surat keputusan perpajakan yang di
banding, untuk Bea & Cukai 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
diterimanya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai
keberatan kepabeanan dan cukai.
- Pengajuan Banding dalam jangka waktu 3 bulan tidak mengikat apabila
jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar
kekuasaan pemohon banding.
·         Terhadap satu Keputusan diajukan satu Surat Banding.


Text Box: 11Syarat Pengajuan Banding
·               Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan
mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
·         Melampirkan salinan/copy surat keputusan keberatan yang
dibanding.
·         Atas jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50 % dan
melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bea Cukai
(SSBC), Bukti Pelunasan SPPT PBB, atau Bukti Pemindahbukuan
(Pbk).
— Pemohon Banding tidak harus melampirkan bukti pelunasan
pajak, sepanjang banding diajukan atas Surat Ketetapan
Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB).
·         Melampirkan data dan bukti-bukti pendukung.


Text Box: 12Menurut Undang-undang Nomor
28 Tahun 2007 Pasal 27
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(2)   Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha
negara.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan Salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
(4) Dihapus.
(4a) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan.
(5)  Dihapus.
(5a)           Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
(5b)        Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).
(5c)           Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.
(5d)           Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(6)     Badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 23 ayat (2) diatur
dengan undang-undang.


Text Box: 13Syarat Pengajuan Gugatan
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
Gugatan harus diajukan sesuai dengan ketentuan, yaitu:
·         Surat gugatan diajukan dengan menggunakan bahasa
Indonesia dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak
pelaksanaan penagihan atau 30 (tiga puluh) hari sejak
Keputusan selain pelaksanaan penagihan pajak diterima.
Jangka waktu tersebut tidak mengikat apabila terdapat
keadaan di luar kekuasaan penggugat.
·             Terhadap satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan
diajukan satu surat gugatan.


Text Box: 14Menurut Pasal 23 Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2007
(1)Dihapus.
(2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung pajak terhadap:
a.       Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b.      Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c.       Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan
perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1)
dan Pasal 26; atau
d.      Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keberatan yang
dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata
cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan
kepada badan peradilan pajak.
(3)Dihapus.


Text Box: 15Hal-hal Lain yang Harus
Diperhatikan Dalam Pengajuan
Banding / Gugatan
·                    Apabila dalam mengajukan banding/gugatan Wajib Pajak
diwakili oleh kuasanya maka ia harus menyampaikan Surat
Kuasa Khusus bermeterai.
·             Dalam pemrosesan di sekretariat Pengadilan Pajak, apabila
banding yang disampaikan ternyata tidak/kurang lengkap,
paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Banding
disampaikan, Pemohon Banding akan mendapat surat
permintaan untuk melengkapi- nya. Kemudian, Pemohon
Banding harus melengkapi permohonan bandingnya yang
kurang lengkap/ belum memenuhi persyaratan tersebut
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya ke‑
putusan yang dibanding.


Text Box: 16Hal-hal Lain yang Harus
Diperhatikan Dalam Pengajuan
Banding / Gugatan
• Pemohon Banding atau Penggugat dapat hadir dalam Sidang
Terbuka penyelesaian sengketa pajak guna memberikan
keterangan lisan dan atau bukti—bukti yang diperiukan,
apabila diminta hadir, atau atas inisiatif sendiri
memberitahukan untuk hadir kepada Ketua Pengadilan
Pajak secara tertulis. Kehadirannya dalam sidang dapat
didampingi atau diwakili oleh Kuasa Hukum yang telah
terdaftar/ mendapat izin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan
Pajak. Di samping itu, ia juga dapat meminta kepada Majelis
untuk menghadirkan saksi. Sedangkan untuk mengetahui
putusan atas banding, Pemohon Banding dapat hadir pada
Sidang Terbuka pengucapan Putusan.


Text Box: 17Hal-hal Lain yang Harus
Diperhatikan Dalam Pengajuan
Banding / Gugatan
·          Untuk menghadiri sidang banding, Pemohon Banding akan
mendapat pemberitahuan sidang paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum persidangan dimulai.
·          Dalam hal Pemohon Banding/Penggugat telah menerima
salinan Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan yang dibuat
oleh Terbanding, maka ia dapat memasukkan Surat Bantahan
dalam yang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya salinan Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan
tersebut.


Text Box: 18Pencabutan Banding / Gugatan
Terhadap banding/gugatan yang diajukan,
Pemohon Banding dapat mengajukan surat
pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak,
dan selanjutnya banding/gugatan yang dicabut
tersebut dihapus dari daftar sengketa melalui
penetapan Ketua Pengadilan Pajak atau melalui
pemeriksaan dengan Acara Cepat.


Text Box: 19Kuasa Hukum
·         Kuasa Hukum adalah seseorang yang diberi kuasa
penuh untuk mewakili atau mendampingi para pihak
yang bersengketa dengan kuasa tertulis untuk memutus
dan memberikan informasi serta bukti-bukti yang
diperlukan dalam persidangan Pengadilan Pajak.
·         Kuasa Hukum dimaksud terdiri dari kuasa hukum yang
pengacara dan kuasa hukum yang bukan pengacara


Text Box: 20Pemeriksaan Dalam Sidang
Penyelesaian Sengketa Pajak di
Pengadilan Pajak
Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan oleh
Hakim Tunggal atau Majelis Hakim, dan dihadiri
oleh Terbanding, dan apabila dipandang perlu
Pemohon Banding atau Kuasa Hukumnya.
Pemeriksaan dencian Acara Biasa dilakukan oleh
Majelis yang terdiri dari Hakim Ketua, Hakim
Anggota, dan Panitera, dan dihadiri oleh
Terbanding, dan apabila dipandang perlu, Pemohon
Banding atau Kuasa Hukumnya.


Text Box: 21Prosedur Pembelaan oleh Wajib
Pajak dan atau Kuasa Hukum
Untuk kepentingan pembelaan Wajib Pajak di dalam sidang
penyelesaian sengketa pajak dan kemudahan proses
persidangan, pihak Wajib Pajak sendiri dan atau Kuasa
Hukum harus :
·            Mengetahui dengan pasti pokok permasalahan yang
disengketakan baik untuk sengketa yang bersifat formal maupun
materil;
·            Membawa dokumen-dokumen persyaratan banding atau gugatan;
·            Menjelaskan materi sengketa secara jelas dan jika perlu dapat
membuat alat bantu berupa daftar sanding masalah-masalah yang
disengke-takan disertai penjelasan sisi yuridis dan teknis
akuntansinya;


Text Box: 22Prosedur Pembelaan oleh Wajib
Pajak dan atau Kuasa Hukum
·                Membawa saksi atau saksi ahli bila diperlukan;
·                Membawa pembukuan dan berbagai bukti pendukung yang
terkait dengan pokok yang disengketakan;
·                Bersikap konsisten dalam membela dan menggunakan hak
perpajakan sebagaimana ketentuan peraturan perpajakan.


Text Box: 23Pembuktian dan Saksi
Bukti-bukti yang dapat dipergunakan dalam sidang dapat terdiri
dari :
·           Surat atau tulisan;
Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari :
         Surat Keputusan atau Surat Ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
      Surat-surat lain atau tulisan yang ada kaitannya dengan banding;
     Alat bukti berupa surat atau tulisan atau pengakuan para pihak dapat berupa foto kopi, rekaman, film, disket, kaset, faksimili, teleks, keluaran cetak (print out), atau tanda terima.
Bukti berupa surat atau tulisan tidak terikat pada bentuknya
·       Keterangan ahli;
          Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya
·       Keterangan saksi;
          Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti hanya apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat atau didengar sendiri oleh Saksi.


Text Box: 24Pembuktian dan Saksi
·           Pengakuan para pihak,
             Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali
berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Hakim
Anggota.
·           Pengetahuan Hakim.
             Pengetahuan Hakim adalah hal yang diketahui dan diyakini
kebenarannya.


Text Box: 25Penyampaian Alat Bukti
Penyampaian Alat Bukti dapat dilakukan sebagai berikut :
·    Alat bukti berupa surat atau tulisan disampaikan atas permintaan
para pihak yang bersengketa atau salah satu pihak yang
bersengketa.
·        Hakim Ketua/Hakim Tunggal dapat meminta alat bukti yang
diperlukan dalam persidangan kepada para pihak yang
bersengketa.
·           Dalam hal Seorang Ahli atau Saksi memberikan alat bukti
keterangan tertulis maupun lisan, ia harus mengucapkan sumpah
atau janji di hadapan Hakim Ketua/Hakim Tunggal.
·    Semua dokumen yang dipergunakan sebagai bukti dalam
persidangan harus telah dibubuhi bea meterai yang cukup.


Kesaksian Dalam Persidangan
Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa, atau karena
Jabatan Hakim Ketua dapat memerintahkan saksi untuk didengar
keterangannya dalam persidangan. Dalam hal ini, untuk bersaksi
dalam sidang :
·            Saksi wajib datang sendiri di persidangan sesuai perintah Hakim
Ketua.
·                    Dalam hal Saksi tidak datang meskipun telah dipanggil dengan
patut, Majelis mengambil Putusan tanpa mendengar keterangan
Saksi.
· Bila Saksi tidak datang tanpa alasan atau dengan sengaja tidak
datang, serta Majelis tidak dapat mengambil keputusan tanpa
keterangan saksi dimaksud, Hakim Ketua dapat meminta bantuan
polisi untuk membawa saksi ke persidangan.
· Sebelum memberi keterangan, saksi harus disumpah menurut
26 agama atau kepercayaannya.


Text Box: 27Pemanggilan Saksi
Untuk kesaksian di dalam sidang, saksi dipanggil ke persidangan
seorang demi seorang.
·                Hakim Ketua menanyakan kepada Saksi tentang identitas, pekerjaan, derajat
hubungan keluarga dan hubungan kerja dengan pihak yang bersangkutan.
·                                 Pertanyaan yang diajukan kepada Saksi oleh salah satu pihak disampaikan melalui Hakim Ketua.
·                                 Apabila pertanyaan dimaksud menurut pertimbangan Hakim Ketua tidak ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan itu ditolak.
·              Apabila Pemohon Banding atau Saksi tidak paham bahasa Indonesia, Hakim Ketua menunjuk ahli alih bahasa.
·                                 Orang yang menjadi saksi dalam sengketa tidak boleh ditunjuk sebagai ahli alih bahasa dalam sengketa dimaksud.
·                                 Dalam Pemohon Banding atau Saksi ternyata bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, Hakim Ketua menunjuk orang yang pandai bergaul dengannya sebagai ahli alih bahasa.
·                                 Saksi dan ahli alih bahasa yang ditunjuk sebelum memberikan keterangan harus mengucapkan sumpah.


Text Box: 28Peniadaan Kewaiiban Merahasiakan
Setiap orang yang karena pekerjaannya atau
jabatannya wajib merahasiakan segala sesuatu
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya,
untuk keperluan persidangan, kewajiban
merahasiakan dimaksud ditiadakan.


Text Box: 29Putusan Pengadilan Pajak:
Dasar Pengambilan Putusan
Putusan Pengadilan Pajak diambil
berdasarkan :
hasil penilaian pembuktian;
peraturan perundang-undangan
perpajakan yang bersangkutan;
      pengetahuan dan hakim.


Text Box: 30Putusan Pengadilan Pajak:
Jenis-jenis Putusan
Putusan penyelesaian atas sengketa pajak yang
disebut sebagai Putusan Pengadilan Pajak dapat
berupa :
·      Menolak;
·      Mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
·      Menambah pajak yang harus di bayar;
·         Tidak dapat diterima;
·      Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung;
·      Membatalkan;


Putusan Pengadilan Pajak:
Pelaksanaan Putusan
·                     Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan, dan tidak
lagi memerlukan keputusan pejabat yang berwenang, kecuali
peraturan perundang-undangan mengatur lain.
·            Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau
seluruh banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan
dengan ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk
selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan;
·                       Salinan putusan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak
dengan surat oleh Sekretaris Pengadilan Pajak dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan
diucapkan.
· Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh pejabat yang
berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal diterima putusan.
·                       Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam
jangka waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi sesuai dengan
          ketentuan kepegawaian yang berlaku.


Text Box: 32Putusan Pengadilan Pajak:
Lain-lain
·                     Dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadap sengketa
yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan
wewenang Pengadilan Pajak berupa tidak dapat diterima,
pemohon banding dapat mengajukan gugatan kepada badan
peradilan yang berwenang.
·                                             Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan   bersifat
tetap.
·                                             Putusan Pengadilan Pajak tidak dapat lagi diajukan
banding/kasasi.
·                                             Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum.
·                                             Putusan Pengadilan Pajak harus ditandatangani oleh

Majelis/Hakim Tunggal yang memutus dan Panitera.Ir. Serirama Butarbutar, S.E., S.H MSI.,M.H

No comments:

Post a Comment