Tuesday, August 9, 2016
DASAR-DASAR PERPAJAKAN DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
Definisi atau pengertian pajak menurut Prof. Dr Rochmat Soemitro , SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang- undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat di tujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
dari definisi tersebut dapat di simpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur:
1. Iuran rakyat kepada negara
yang berhak memungut pajak hanyalah negara Iuran tersebut berupa uang (bukan barang)
2. Berdasarkan undang undang
pajak di pungut atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya
3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara secara lansung dapat di tunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat di tunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
FUNGSI FAJAK
Ada dua fungsi pajak yaitu:
1. Fungsi budgetair
pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran nya.
2. Fungsi mengatur (regulerend)
pajak sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi
contoh :
1. pajak yang tinggi di kenakan minuman keras untuk mengurangi kosumsi minuman keras
2. Pajak yang tinggi di kenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
3. Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekpor produk indonesia di pasaran dunia.
SYARAT-SAYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Agar penmungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1, pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan)
sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta sesuai dengan kemampuan masing-masing. Sedang dalam pelaksanaan nya yakni memberika hak pada wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada majelis pertimbangan pajak.
2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat Yuridis)
Di indonesia, pajak di atur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 , hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan baik bagi negara maupun bagi warganya
3. Tidak menggangu perekonomian (syarat ekonomis)
pemungutan pajak tidak boleh menggangu kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan ekonomi masyarakat
4. Pemungutan pajak harus efisien (syarat Finansial)
sesuai fungsi budgetair biaya pemungutan pajak harus dapat di tekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutan nya.
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
sistem pemungutan pajak sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan nya. Syarat ini telah di setujui undang-undang perpajakan yang baru.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment