Tuesday, March 22, 2016

SEJARAH PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK OLEH BADAN PERADILAN PAJAK DAN KARAKTERISTIKNYA

 



(Perbedaan Mendasar antara MPP, BPSP dan Pengadilan Pajak)

No
·         Kelembagaan
·         Dasar Pembentukan
·         Kewenangan Mengadili
·         Persidangan
Sifat Putusan
·         Pimpinan
·         Anggota/Hakim
·         Sekretaris/Panitera
Keterangan

Tahun 1915-1927
1
·         Raad Van Beroep voor Belasting Zaken
·         Stbl No. 707/1915
·         Banding terhadap PPd dan PRT dan pajak Verponding
·         Sidang Tertutup
Final dan berkekuatan tetap (merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir)
·         Direktur van Financen
·         Anggota dari MA dan Kadin (4 Anggota + 4 Anggota Pengganti)
·         Sekretaris
·         Tidak Independence
·         Quasi Peradilan
Tahun 1927-1959
2
·         Raad Van Beroep voor Belasting Zaken
·         Stbl No. 29/1927
·         Banding terhadap semua jenis pajak negara dan daerah kecuali Bea dan Cukai
·         Sidang Tertutup
Final dan berkekuatan tetap
·         Wakil Ketua MA
·         Anggota dari MA dan Kadin (4 Anggota + 4 Anggota Pengganti)
·         Sekretaris
·         Independence
·         Badan Peradilan/Peradilan Administrasi Murni
3
·         Raad Van Beroep voor Belasting Zaken
·         Stbl No. 6/1933
·         Banding terhadap semua jenis pajak negara dan daerah kecuali Bea dan Cukai
·         Sidang Tertutup
Final dan berkekuatan tetap
·         Ketua bisa selain dari Wakil Ketua MA
·         Anggota dari MA dan Kadin
·         Sekretaris
·         Independence
·         Badan Peradilan/Peradilan Administrasi Murni
Tahun 1959-1997
4
·         Majelis Pertimbangan Pajak (MPP)
·         UU No. 5/1959
Catatan : No. Urut 1 s/d 4
a.        Pembinaan dan Pengawasan oleh MA (tidak langsung)
b.       Pembinaan administrasi oleh Dep. Keuangan
c.        MPP berkedudukan di Ibukota negara, hanya 1 lembaga
·         Banding terhadap semua jenis pajak negara dan daerah kecuali Bea dan Cukai
·         Sidang Tertutup
Catatan : No urut 1 s/d 4
a.        Tidak ada syarat pelunasan pajak terutang
b.       Tidak ada jangka waktu penyelesaian putusan
c.        Pajak terutang menurut Putusan MPP ditambah 25% bila melebihi pajak terutang menurut Pemohon Banding
d.       Ada sidang Gabungan
Final dan berkekuatan tetap
·         Ketua bisa selain dari Wakil Ketua MA
·         Anggota dari MA dan Kadin (4 Anggota + 4 Anggota Pengganti)
·         Sekretaris
Catatan : No urut 1 s/d 4
a.        Pegawai Dep. Keuangan agar merdeka, netral dan tidak memihak tidak dapat diangkat sebagai Ketua/Anggota/Anggota Pengganti
b.       Sekretaris & Staff dari Pegawai Dep. Keuangan
c.        Masa jabatan Ketua dan Anggota selama 2 tahun dan dapat diangkat kembali (tidak dibatasi)
Ditegaskan bahwa MPP mempunyai kedudukan sebagai Pengadilan Administratif
Tahun 1998-2002
5
·         Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) (Mulai 1 Januari 1998)
·         UU No. 17 Tahun 1997
Catatan : 1 s/d 5
a.        Tidak di bawah MA/lembaga manapun
b.       Pembinaan dan Pengawasan oleh Ketua
c.        Pembinaan Administrasi oleh Dep. Keuangan {Ps. 5 (1)}
d.       Dapat dibentuk beberapa BPSP {Ps. 3 (1)}
·         Banding terhadap semua jenis pajak negara dan daerah (Ps. 1 ke 2)
·         Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak (Ps. 1 ke 7)
·         Sidang Pemeriksaan Tertutup untuk umum {Ps. 49 (1)}, sidang mengucapkan putusan terbuka untuk umum {Ps. 48 (1)}
Catatan :
a.        Ada syarat pelunasan pajak 100% pajak terutang untuk Banding (Ps. 34)
b.       Ada syarat biaya pendaftaran Rp. 1 juta untuk Gugatan {Ps. 41 {1)}
c.        Ada jangka waktu penyelesaian putusan (Ps. 80, 81)
d.       Bila lewat jangka waktu belum diputus banding langsung diterima {Ps. 80 (2)}
e.       Tidak dikenal Sidang Gabungan
Final dan berkekuatan tetap (Ps. 76 jo. Ps. 87)
·         Pimpinan terdiri dari Ketua dan 2 Wakil Ketua (Ps. 7)
·         Anggota (maksimal 35 orang) ada ketentuan asal lembaganya sepanjang memenuhi Ps. 8 & Ps. 13
·         Sekretaris (Ps. 23 jo. Ps. 26)
Catatan : No urut 1 s/d 4
a.        Pegawai Dep. Keuangan dapat diangkat sebagai Ketua/Anggota
b.       Sekretaris & Staff dari Pegawai Dep. Keuangan {Ps. 25 (1)}
c.        Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota selama 5 tahun maksimal 2 kali
Badan Peradilan Pajak/Peradilan Administrasi Murni (Ps. 2 & Ps. 76)
Tahun 2002-2007
6
·         Pengadilan Pajak (mulai 12 April 2002)
·         UU No. 14 Tahun 2002
Catatan :
a.        Pembinaan Judicial/teknis peradilan & pengawasan oleh MA {Ps. 5 (1)}
b.       Pembinaan administrasi oleh Dep. Keuangan {Ps. 5 (2)}
c.        PP berkedudukan di Ibukota negara, hanya 1 lembaga (Ps. 3)
d.       Dapat bersidang ditempat lain {Ps. 4 (1)}
·         Banding terhadap semua jenis pajak negara dan daerah (Ps. 1 ke 2)
·         Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak & keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan (Ps. 1 ke 7 jo. Ps. 23 (2) KUP)
·         Sidang Pemeriksaan terbuka untuk umum {Ps. 50 (1)}, sidang mengucapkan putusan terbuka untuk umum {Ps. 83 (1)}
Catatan :
a.        Ada syarat pelunasan pajak 50% pajak terutang untuk Banding {Ps. 34 (4)}
b.       Syarat biaya pendaftaran untuk Gugatan tidak ada
c.        Ada jangka waktu penyelesaian putusan (Ps. 81, 82)
d.       Bila lewat jangka waktu belum diputus banding tidak langsung diterima (Ps. 81)
e.       Tidak dikenal Sidang Gabungan
·         Final dan berkekuatan tetap (Ps. 77 jo. Ps. 86)
·         Ada dissenting opinion {Ps. 79 (1)}
·         Ada Putusan Sela (Ps. 42)
·         Dapat PK ke MA oleh masing-masing pihak {Ps. 77 (3) & Ps. 89 dan Ps. 79 (2)}
·         Pimpinan terdiri dari Ketua dan maksimal 5 Wakil Ketua (Ps. 7)
·         Hakim (Max. 35 orang)
·         Tidak ada ketentuan asal lembaganya sepanjang memenuhi Ps. 9 (1) & Ps. 12 dapat ditunjuk Hakim Ad. Hoc
·         Sekretaris Merangkap Panitera (Ps. 23 jo. Ps. 29)
Catatan : No urut 1 s/d 4
a.        Pegawai Dep. Keuangan dapat diangkat sebagai Pimpinan atau Hakim
b.       Sekretaris/Panitera & Staff dari Pegawai Dep. Keuangan {Ps. 25 (1)}
c.        Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim selama 5 tahun maksimal 2 kali
·         Badan Peradilan Pajak yang melaksanakan kekuasaan kehakiman (Ps. 2)
·         Badan Peradilan Administrasi Murni di linkungan PTUN (Konsideran mengingat) dan berpuncak ke MA {Ps. 5, Ps. 77 (3) UU No. 14/2002, Ps. 15 (1) UU No. 4/2004, Ps. 27 (1) UU No. 48/2009
Tahun 2008-sekarang
7
·         Pengadilan Pajak (mulai 12 April 2002)
·         UU No. 14 Tahun 2002
Catatan :
a.        Pembinaan Judicial/teknis peradilan & pengawasan oleh MA {Ps. 5 (1)}
b.       Pembinaan administrasi oleh Dep. Keuangan {Ps. 5 (2)}
c.        PP berkedudukan di Ibukota negara, hanya 1 lembaga (Ps. 3)
d.       Dapat bersidang ditempat lain {Ps. 4 (1)}
·         Banding terhadap semua jenis pajak negara dan daerah (Ps. 1 ke 2)
·         Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak & keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan (Ps. 1 ke 7 jo. Ps. 23 (2) KUP)
·         Sidang Pemeriksaan terbuka untuk umum {Ps. 50 (1)}, sidang mengucapkan putusan terbuka untuk umum {Ps. 83 (1)}
Catatan :
a.        Ada syarat pelunasan pajak 50% pajak terutang untuk Banding {Ps. 34 (4)}
b.       Syarat biaya pendaftaran untuk Gugatan tidak ada
c.        Ada jangka waktu penyelesaian putusan (Ps. 81, 82)
d.       Bila lewat jangka waktu belum diputus banding tidak langsung diterima (Ps. 81)
e.       Tidak dikenal Sidang Gabungan
f.         Dengan UU No. 28/2007 jumlah pajak yang belum dibayar pada saat permohonan Banding belum merupakan pajak yang terutang sehingga tidak ada syarat pelunasan 50% dari pajak yang terutang {Ps. 27 (5c)}
g.        Dalam hal Banding ditolak atau dikabulkan sebagian WP dikenai denda 100% dari selisih jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dan pembayaran pajak sebelum Keberatan
·         Final dan berkekuatan tetap (Ps. 77 jo. Ps. 86)
·         Ada dissenting opinion {Ps. 79 (1)}
·         Ada Putusan Sela (Ps. 42)
·         Dapat PK ke MA oleh masing-masing pihak {Ps. 77 (3) & Ps. 89 dan Ps. 79 (2)}
·         Pimpinan terdiri dari Ketua dan maksimal 5 Wakil Ketua (Ps. 7)
·         Hakim (Max. 35 orang)
·         Tidak ada ketentuan asal lembaganya sepanjang memenuhi Ps. 9 (1) & Ps. 12 dapat ditunjuk Hakim Ad. Hoc
·         Sekretaris Merangkap Panitera (Ps. 23 jo. Ps. 29)
Catatan : No urut 1 s/d 4
a.        Pegawai Dep. Keuangan dapat diangkat sebagai Pimpinan atau Hakim
b.       Sekretaris/Panitera & Staff dari Pegawai Dep. Keuangan {Ps. 25 (1)}
c.        Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim selama 5 tahun maksimal 2 kali
·         Badan Peradilan Pajak yang melaksanakan kekuasaan kehakiman (Ps. 2)
·         Badan Peradilan Administrasi Murni di linkungan PTUN (Konsideran mengingat) dan berpuncak ke MA {Ps. 5, Ps. 77 (3) UU No. 14/2002, Ps. 15 (1) UU No. 4/2004, Ps. 27 (1) UU No. 48/2009



Jakarta 21 Juli 2010
Penyusun



H. Tb. Eddy Mangkuprawira, SH, M.Si
Ketua LBHPI, Dosen FISIP-UI
 
 

ASPEK PERPAJAKAN KERJA SAMA OPERASI (Joint Operation)



LATAR BELAKANG KSO
Kerja Sama Operasi dibentuk ketika seorang pengusaha melihat peluang investasi, tetapi tidak memiliki dana, asset atau tenaga ahli yang cukup. Untuk dapat memanfaatkan peluang tersebut, pengusaha itu akan mengajak mitra lain untuk memanfaatkan peluang dengan cara membentuk Kerja Sama Operasi (KSO). Kerjasama Operasi (Joint Operation) tersebut merupakan usaha gabungan bersifat sementara antara satu atau beberapa Badan Usaha,
1.    baik nasional dengan nasional,
2.    maupun nasional dengan asing,
yang dinyatakan dalam Perjanjian Kerjasama Operasi (Joint Operation Agreement) yang menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kerjasama tersebut.Perjanjian KSO ada yang dibuat dengan akta dibawah tangan ataupun dalam bentuk legalisasi oleh notaries.
Pada dasarnya JO dapat terbagi menjadi dua tipe yaitu Administrative dan Non-Administrative JO1
a.    Administrative JO
Tipe JO ini sering juga disebut sebagai Kerja Sama Operasi (KSO) di mana kontrak dengan pihak pemberi kerja atau Project Owner ditandatangani atas nama JO. Dalam hal ini JO dianggap seolah-olah merupakan entitas tersendiri terpisah dari perusahaan para anggotanya. Tanggungjawab pekerjaan terhadap pemilik proyek berada pada entitas JO, bukan pada masing-masing anggota JO.
Masalah pembagian modal kerja atau pembiayaan proyek, pengadaan peralatan, tenaga kerja, biaya bersama (joint cost) serta pembagian hasil (profit sharing) sehubungan dengan pelaksanaan proyek didasarkan pada porsi pekerjaan (scope of work) masing-masing yang disepakati dalam sebuah Joint Operation Agreement.
Contoh: KSO Pembangunan Jaya Property, yaitu perjanjian KSO antara PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan PT Jaya Real Property, Tbk.
b.    Non-Administrative JO
JO dengan tipe ini dalam prakteknya di kalangan pengusaha jasa konstruksi sering disebut sebagai Konsorsium di mana kontrak dengan pihak Project Owner di buat langsung atas nama masing-masing perusahaan anggota. Dalam hal ini JO hanya bersifat sebagai alat koordinasi. Tanggung jawab pekerjaan terhadap Project Owner berada pada masing-masing anggota.
Contoh Non-Administrative JO yang bersifat konsorsium adalah pembangunan PLTU 1 Jawa Barat, Indra­mayu ditanda tangani pada tanggal 12 Maret 2007 oleh PT PLN (Persero) dan Konsorsium dari China yaitu:
a)    National Machenery Industry (SINOMACH) à pengadaan mesin pembangkit
b)    China National Electric Equipment Corporation (CNEEC) à instalasi jaringan listrik dan
c)    Perusahaan Lokal PT Penta Adi Samudera (SCP & JO ) à menangani keamanan proyek, serta urusan koordinasi yang terkait dengan institusi pemerintah maupun swasta lainnya.

Di Indonesia Kerja Sama Operasi umumnya terjadi pada bidang konstruksi. Untuk dapat mengerjakan proyek konstruksi, perusahaan harus mempunyai Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Perusahaan biasanya melakukan KSO dengan melakukan penggabungan atas kepemilikan sumber daya:
1.    Personel yaitu Sumber Daya Manusia atau Personil Inti/Tenaga Ahli yang cukup
2.    modal perusahaan atau Kekayaan Bersih
3.    Peralatan Utama dan Fasilitas lain,  yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;

1.    Personel yaitu: Sumber Daya Manusia atau Personil Inti/Tenaga Ahli yang cukup
Salah satu persyaratan guna memperoleh SIUJK dengan Klasifikasi Kecil adalah perusahaan harus mempunyai pekerja yang mempunyai Sertifikat Tenaga Terampil (SKT) dengan ijazah SMU/STM . Sedangkan SIUJK dengan Klasifikasi Besar, perusahaan harus mempuiyai pekerja dengan Sertifikat Tenaga Ahli STA) dengan ijazah S1 sesuai bidanng keahliannya (Sipil, Elektrik, Arsitek).

2.    Modal perusahaan atau Kekayaan Bersih
Untuk dapat melaksanakan proyek besar, biasanya pemilik proyek mensyaratkan bahwa vendor harus memiliki modal bersih yang cukup (diatas Rp 1 milyar)

3.    Peralatan Utama dan Fasilitas lain,  yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;
a)    Adakalanya perusahaan mempunyai peralatan utama untuk mengerjakan proyek (seperti: traktor, buldoser, dan alat berat lainnya) namun tidak memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan proyek konstruksi.
b)    Fasilitas Lain adalah priviliege yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha local bahwa  Badan Usaha asing dalam melakukan kegiatannya di Indonesia harus membentuk kerjasama operasi (joint operation) dengan Badan Usaha nasional yang berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

PENGERTIAN JOINT OPERATION
Pengertian Joint Operation dalam peraturan perpajakan dijelaskan dalam S-323/PJ.42/1989, yaitu:
·         Bentuk joint operation adalah merupakan perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek, penggabungan ini bersifat sementara sampai proyek tersebut selesai.
·         Bentuk penggabungan demikian bukanlah merupakan subyek dari pengenaan PPh Badan, namun pengenaan PPh Badan tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pada masing-masing badan yang bergabung tersebut sesuai dengan porsi/bagian pekerjaan atau penghasilan yang diterimanya.
·         Pemberian NPWP terhadap joint operation adalah semata-mata untuk keperluan pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPN.
·         Dalam rangka menentukan dan memperhitungkan besarnya PPh yang terhutang untuk Badan-badan tersebut, pembukuan yang terpisah dari masing-masing Badan yang bergabung dalam joint operation dapat dilakukan. Ketentuan ini juga mencakup dan berlaku bagi penghasilan yang diterima dari proyek bantuan luar negeri.



MEKANISME PERPAJAKAN KERJASAMA USAHA ( JOINT OPERATION )
·         Karena Joint Operation tidak termasuk Subjek Pajak PPh, maka penghasilan yang diterima suatu Joint Operation sebenarnya adalah penghasilan para anggota yang besarnya bagian masing-masing ditentukan sesuai perjanjian.
·         Jika atas penghasilan berupa bunga, sewa dan lain-lain yang diterima atau diperoleh Joint Operation (J.O.) dari WP Badan Dalam Negeri dan Perseorangan yang ditunjuk (selanjutnya disebut : Pemberi Hasil), dipotong PPh Ps. 4 ayat(2), maka bukti potong PPh Pasal 4 ayat(2) tersebut harus dipecah untuk masing-masing anggota Joint Operation agar dapat dikreditkan.
·         Adapun besarnya PPh Pasal 4 ayat(2) untuk masing-masing anggota Joint Operation sesuai dengan perjanjian J.O.A (joint operation agreement) yang telah disepakati bersama.
·         Joint Operation tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan dan membayar PPh Pasal 25 dan Pasal 29. Kewajiban yang ada hanya sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dan PPN.

KEWAJIBAN PERPAJAKAN ADMINISTRATIVE JOIN OPERATION
Sebagai Subjek Pajak
Joint operation merupakan bentuk kerjasama operasi antara 2 (dua) badan atau lebih atas suatu proyek hanya sampai dengan proyek tersebut selesai, dengan demikian joint operation bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b UU Pajak Penghasilan.
Kewajiban Pajak Penghasilan Badan terletak pada masing-masing anggota Joint Operation, kewajiban memiliki NPWP terhadap Joint Operation adalah sebagai Wajib Pajak Pemotong dan Pajak Pertambahan Nilai.
Dikarenakan Joint Operation merupakan subjek Pajak Pertambahan Nilai maka Joint Operation dan masing-masing anggota Joint Operation wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Sebagai Pemotong Pajak
Kewajiban pemotong pajak sama dengan kewajiban subjek pajak pada umumnya yaitu, kewajiban mendaftar, kewajiban menghitung pajak yang dipotong, kewajiban menyetor/membayar pajak yang dipotong dan kewajiban melaporkan pemotongan pajak yang dilakukannya setiap masa pajak.
Sebagai Pengusaha Kena Pajak
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak adalah:
1. mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak melebihi Rp4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah)(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013);
2. membuat Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU PPN;
3. menghitung PPN yang masih harus dibayar yaitu dengan cara mengkreditkan Pajak Masukan dalam suatu masa pajak kepada Pajak Keluaran masa pajak yang sama (Pasal 9 ayat (2));
4. membayar Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak (Pasal 15A ayat (1));
5. melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak (Pasal 15A ayat (2)).

Kewajiban Perpajakan Administrative Joint Operatioan
Seluruh kontrak Administrative JO ditandatangani atas nama JO, sehingga JO model ini bertindak layaknya badan usaha yang terpisah dengan anggota JO. Dengan alasan tersebut seluruh kewajiban perpajakan kecuali kewajiban Pajak Penghasilan Badan berada pada JO.
1. Kewajiban PPh Pasal 21
JO wajib melakukan pemotongan atas pembayaran sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.
Yang berbeda dengan Wajib Pajak Badan pada umumnya, dalam melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21, JO diwajibkan melampirkan Daftar Biaya (Formulir 1721-V) yang bentuk formulirnya dapat ditemukan di Peraturan Dirjen Pajak Nomor 14/PJ/2013. Formulir tersebut hanya dilaporkan pada masa Desember saja.
2. Kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 23, dan Pasal 26
Kewajiban pemotongan, pembayaran dan pelaporan PPh atas pembayaran/biaya yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 23, dan Pasal 26 sama dengan Wajib Pajak pemotong lainnya.
3. Kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai penerima penghasilan
Pengguna jasa konstruksi dari JO wajib melakukan pemotongan imbalan jasa konstruksi kepada JO. Pada prinsipnya Joint Operation tidak termasuk sebagai subyek Pajak Penghasilan, oleh karena itu penghasilan yang diterima suatu joint operation sebenarnya adalah penghasilan para anggota yang besarnya bagian masing-masing ditentukan sesuai perjanjian pembentukan joint operation.
Dengan demikian pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan suatu joint operation hakekatnya adalah pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan anggota JO yang besarnya sesuai dengan bagian masing-masing anggota dalam perjanjian JO.
Apabila suatu JO menerima penghasilan yang dikenakan PPh final, maka pengenaan PPh final atas penghasilan tersebut hakekatnya adalah atas penghasilan anggota JO.
Tata cara pemecahan bukti potong mengikuti SE-44/PJ.1994 tentang Pemecahan Bukti Potong PPh Pasal 23. Walaupun SE-44/PJ.1994 hanya mengatur PPh Pasal 23 tetapi masih relevan digunakan untuk melakukan pemecahan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) mengingat dua-duanya merupakan bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan masing-masing anggota, hal ini ditegaskan Dirjen Pajak menggunakan S-251/PJ.313/1998.



Tata cara pemecahan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai berikut:
1. Dalam hal penerima jasa sudah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas nama JO, JO dapat mengajukan permohonan pemecahan bukti pemotongan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana JO terdaftar. Selanjutnya KPP dimana JO terdaftar melakukan pemindahbukuan ke KPP dimana masing-masing anggota JO terdaftar sesuai proporsi bagi hasil;
2. Dalam hal penerima jasa belum melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), JO dapat mengajukan pemecahan bukti potong kepada penerima jasa yang selanjutnya akan menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas nama JO qq. Masing-masing anggota JO sesuai dengan proporsi bagi hasil.
4. Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai
Dalam penjelasan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 Administrative JO (yang melakukan kontrak/perjanjian atas nama JO) wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Konsekuensi logis dari hal tersebut JO bentuk ini mempunyai kewajiban PPN secara penuh yaitu mendaftar, menghitung, membayar dan melapor.
5. Kewajiban pembukuan memenuhi ketentuan Pasal 28 UU KUP
Tujuan utama dari pembukuan/pencatatan dalam pasal 28 UU KUP adalah agar pajak terutang dapat dihitung. Untuk memenuhi hal tersebut JO wajib membuat catatan mengenai peredaran usaha (merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dan PPN) dan biaya yang dikeluarkan untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong oleh JO.

Kewajiban Perpajakan Non-Administrative Joint Operatioan
Seluruh pekerjaan dan tanggung jawab terhadap penerima jasa konstruksi Non-Administrative JO dilakukan oleh masing-masing anggota JO. Oleh karena itu seluruh kewajiban perpajakan berkaitan dengan transaksi tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing anggota JO.

Dengan begitu Non-Administrative JO tidak perlu mendaftarkan diri untuk mempunyai NPWP dan tidak perlu juga dikukuhkan sebagai PKP.